KABARLAH.COM, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memproses hukum 11 tersangka tawuran di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Agustus 2021 dalam dua berkas perkara.
Polisi membidik para tersangka pengeroyokan dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan para tersangka tawuran yang menggunakan senjata tajam dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Tawuran itu terjadi karena dua kelompok saling ejek melalui media sosial,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Akbar saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Agustus 2021.
Para tersangka ditangkap karena dipersalahkan membacok Endra Baran Kumara, 17 tahun, hingga tewas. Penganiayaan ini terjadi saat tawuran di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kelompok Bangka XI menggunakan akun Instagram Warkir2019 dan kelompok Bangka IX dibantu remaja dari Pasar Manggis menggunakan akun Instagram Warmad.
Akun Warmad melalui media sosial mengejek Warkir2019 yang disebut tak berani tawuran. Hingga pada Kamis lalu, kedua kelompok bertemu pada pukul 04.00 dini hari di Jalan Bangka XI C.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, keduanya saling serang menggunakan celurit. Endra dibacok lawannya karena terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Berbekal rekaman video itu dan keterangan warga, polisi menangkap para remaja tawuran di rumahnya Sabtu kemarin, 21 Agustus 2021.
Editor : Nofriady
Sumber : Tempo
Discussion about this post