KABARLAH.COM, Bekasi – Persoalan nomor induk kependudukan (NIK) mengemuka usai kejadian warga Bekasi, Wasit Ridwan, yang tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 terungkap ke publik.
Wasit itu tak bisa divaksin lantaran NIK miliknya ternyata terdaftar atas nama Lee In Wong, seorang WNA.
Belakangan, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap Lee In Wong, rupanya hal itu terjadi karena dia salah memasukan data.
“Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok,” kata David dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
“Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1,” lanjutnya.
Editor : Nofriady
Sumber : Kompas