KABARLAH.COM, Pekanbaru – Camat Senapelan memberikan peringatan disertai ancaman hukuman kepada hampir semua pengurus Masjid se Senapelan.
Khususnya di Masjid Istiqomah, melalui Surat bernomor. 239/KSP-Kesos/2021, langsung memberi peringatan kepada pengurus Masjid An. Heri Farial dengan ancaman tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rabu (04/08/2021).

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Masjid Istiqomah dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan (shalat fardu berjamaah dan shalat jum’at berjamaah).
Saat dikonfirmasi ke Pengurus Masjid Istiqomah, Bapak Heri Farial pun mengiyakan kejadian tersebut.
Menurut Pak Heri, Pengurus tidak tahu menahu soal Pelanggaran yang dibuat, sebab tak pernah sekalipun disampaikan oleh pihak Kecamatan atau Kelurahan Perihal aturan yang di maksud.
“Tiba-tiba aja surat peringatan dari camat senapelan di serahkan ke pengurus masjid, kami terkejut dan kecewa,” ungkapnya.
Selanjutnya, kami tak pernah mendapatkan surat pemberitahuan atau sosialisasi terkait peraturan yang dimaksudkan oleh pak Camat Senapelan” demikian dikatakan oleh Pengurus Masjid Istiqomah yang lebih dikenal dengan sebutan Ustadz Heri ini.
Ketika kami menanyakan kepada Jamaah Masjid Istiqomah terkait Pelarangan tersebut, Ap mengatakan bahwa mereka sangat kecewa dan keberatan dengan Peringatan dari Camat tersebut.
“Pasa buka dari jam tigo pagi sampai jam tujuah malam, ndak ado yang melarang, padahal posisi masajik di tangah pasa, kan yang indak-indak karajo Camat tu ha, “. Kata Ap jamaah masjid Istiqomah dengan logat minangnya.