KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin menyampaikan tiga hal yang menjadi fokus pada Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 Hijriah /2021 Masehi.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi sosialisasi SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H di masa Pandemi COVID 19, di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Senin (28/06/21). Dilansir dari laman Mediacenter Riau.
Adapun tiga hal fokus tersebut diantaranya pertama, kegiatan malam takbiran, dilaksanakan pada masjid/musala yang menghadirkan 10 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.
“Takbiran ini juga dapat dilaksanakan secara virtual sehingga lebih banyak yang dapat mengikuti,” ujar Mahyudin.
Fokus kedua, yaitu terkait pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau di lapangan terbuka untuk zona merah dan zona oranye ditiadakan. Pada zona ini dapat melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Sedangkan di luar zona merah dan zona oranye dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.
Selanjutnya terkait pelaksanaan Salat Iduladha ini, terkait rukun salat, penyampaian khutbah salat Iduladha secara singkat paling lama 15 menit, dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan salat Iduladha agar bisa diatur jarak untuk jamaah.
“Tetap melaksanakan prokes yang ketat dan para jamaah membawa alat salat masing-masing,” ujarnya.
Fokus ketiga, terkait pelaksanaan kurban, Mahyudin menuturkan berdasarkan SE Kemenag tersebut pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
“Jika dilaksanakan pada tanggal 10 dikhawatirkan terjadi kerumunan, namun kalau ada rumah potong hewan itu lebih dianjurkan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga harus tetap menjaga prokes. Dan ia berharap pembagian hewan kurban dapat dibagikan oleh panitia dan diantarkan langsung ke rumah warga yang menerima.