BerandaBeritaSembako Dikenakan PPN, Pemerintah Lagi Susah Ya?

Sembako Dikenakan PPN, Pemerintah Lagi Susah Ya?

spot_img

KABARLAH.COM,Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Sebelumnya, sembako tak dikenakan PPN. Draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan sedikitnya ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Dilansir dari laman Tempo.

Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. 

Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Dalam pelaksanaanya kelak, pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah.

Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Menggapi hal tersebut, masyarakat menjadi resah. Salah seorang konsumen toko barang harian ibu Nina saat diwawancarai mengungkapkan seharusnya pemerintah membatalkan rencananya.

Kebijakan tersebut membebani masyarakat karena sembako kebutuhan pokok, kami lagi susah dan ekonomi sulit. Untuk beli sembako dengan harga saat ini aja gak sanggup, apalagi kalau ditambah PPN otomatis harganya menjadi naik.

Ia berharap pemerintah memperhatikan masyarakat kecil, melakukan efisiensi dan kreatif mencari sumber pendapatan lain bukan masyarakat yang terus dibebani. Ini dzolim namanya.

Yustinus Prastowo staf khusus Menteri Keuangan dalam ciutannya di Twitter.

“Tapi kok sembako dipajaki?, pemerintah kalap butuh duit ya?. Kembali ke awal, ngak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!,” katanya.

Selanjutnya, jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun bagaimana dengan pasca pandemi?. Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img