KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Sekarang Buat SIM Sangat Mudah, Bisa Via Online !

Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

2 Mei 2021
in Berita, Nasional
Sekarang Buat SIM Sangat Mudah, Bisa Via Online !

Ilustrasi SIM (Foto Kompas)

290
SHARES
2.1k
VIEWS

Kabarlah.com, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.

Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.

BacaJuga

Tahun Politik Segera Tiba, KPK Ingatkan Soal “Serangan Fajar”

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.April 2021 ini, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Onlinebisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.

Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori.

5. Ujian SIM praktik

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C : Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B I: Rp 80.000
  3. SIM B II: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C I: Rp 75.000
  6. SIM C II: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D I: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000
Source: detik
Tags: Digital Korlantas PolriSIMSIM Online
Share116Tweet73ShareSendSend

RelatedPosts

KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing Buntut Viral Postingan di Medsos
Nasional

Tahun Politik Segera Tiba, KPK Ingatkan Soal “Serangan Fajar”

25 September 2023
Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi
Daerah

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

25 September 2023
Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang
Internasional

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Next Post

Ini Penyebab Kasus Covid-19 Meningkat Drastis di Riau

Berpotensi Tsunami, Gempa Berkekuatan 7,2 SR Guncang Selandia Baru

BMKG Beberkan Daerah Yang Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Ini Kata Kemenkes Soal Guru Susan Lumpuh Usai Vaksinasi COVID-19

Ini Kata Kemenkes Soal Guru Susan Lumpuh Usai Vaksinasi COVID-19

Discussion about this post

Recommended

Keterbatasan Fisik Guru Lita, Tak Surutkan Semangatnya Mengajar

Keterbatasan Fisik Guru Lita, Tak Surutkan Semangatnya Mengajar

2 tahun ago
Pembunuhan Sadis Seorang Ibu dan Anak Dengan Menggunakan Sebuah Kampak di Pangean Kuansing

Pembunuhan Sadis Seorang Ibu dan Anak Dengan Menggunakan Sebuah Kampak di Pangean Kuansing

12 bulan ago
Dikhawatirkan Longsor, DPRD Minta Pemko Buatkan Regulasi Pengrajin Batu Bata

Dikhawatirkan Longsor, DPRD Minta Pemko Buatkan Regulasi Pengrajin Batu Bata

3 tahun ago
HUT ke-237, Pekanbaru Semakin Berkembang Pesat

Dua Nama Ini Digadang-Gadang Menjadi Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

23 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.