KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Pekanbaru Berlakukan PPKM Tingkat RW di Dua Kelurahan Ini

Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan Rukun Warga (RW) ditiadakan saat Pemberlakuan PPKM.

16 April 2021
in Berita, Daerah
Ini Kelurahan Di Kota Pekanbaru Berstatus Zona Hijau Sebaran Covid-19

Walikota Pekanbaru himbau masyarakat patuhi prokes

268
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan Rukun Warga (RW) ditiadakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pekanbaru mulai besok malam. Pasalnya, 10 rumah di dua RW ini memiliki pasien positif Corona. 

“Malam ini, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat tindak lanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan WaliKota Nomor 402 Tahun 2021,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Rabu (14/4) malam. 

BacaJuga

Simak Harga Terbaru Bahan Olahan Karet di Riau

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

Rapat ini menindaklanjuti pemetaan oleh lurah dan camat. Terdapat dua zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. 

“Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah,” jelas Azwan. 

Hari ini, rapat teknis PPKM sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB. 

“Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan mushalla. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang,” ucap Azwan. 

PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0301 Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan, hasil rapat malam ini diputuskan 2 RW yang menerapkan PPKM. Diimbau kepada warga di RW zona merah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

“Kami mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan maupun kerumunan yang lain agar bisa menekan angka positif Covid-19,” ujarnya. 

Kesempatan yang sama, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto mengatakan, pihaknya siap mendukung Pemko Pekanbaru dalam penerapan PPKM di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala aturan yang berlaku selama PPKM dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, masjid dan mushalla di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya) ditutup sementara sesuai instruksi wali kota.

Kepada pengurus rumah ibadah masjid dan mushalla beserta masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona. 

“Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat,” harapnya. 

Source: pekanbaru
Tags: Covid-19Pemko PekanbaruPPKMShalat TarawihZona Merah
Share107Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Harga Karet di Riau Naik Juga, Ini Rincian Harganya
Ekonomi

Simak Harga Terbaru Bahan Olahan Karet di Riau

22 September 2023
Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024
Nasional

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

22 September 2023
Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!
Nasional

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

22 September 2023
Next Post
Masjid Miftahul Jannah, Tujuan Perdana Safari Ramadhan Ikadi Bonai Darussalam

Masjid Miftahul Jannah, Tujuan Perdana Safari Ramadhan Ikadi Bonai Darussalam

Ekonomi Kolombia Hancur, Jutaan Orang Tak Mampu Beli 3 Makanan Perhari

Ekonomi Kolombia Hancur, Jutaan Orang Tak Mampu Beli 3 Makanan Perhari

Penerimaan Praja IPDN Telah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Penerimaan Praja IPDN Telah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Discussion about this post

Recommended

Agar Tidak Diblokir, Pengguna WhatsApp Harus Lakukan Pembaruan

2 tahun ago
Kabut Asap Tipis akibat Karhutla Mulai Selimuti Kota Pekanbaru

Kabut Asap Tipis akibat Karhutla Mulai Selimuti Kota Pekanbaru

3 tahun ago
Real Madrid Menang 4-1 Lawan Alaves, Benzema Jadi Pahlawan

Real Madrid Menang 4-1 Lawan Alaves, Benzema Jadi Pahlawan

2 tahun ago
Status Quo Joker Poker Pub dan KTV di Pandang dari Sudut Filsafat Kebutuhan Hiburan Manusia

Status Quo Joker Poker Pub dan KTV di Pandang dari Sudut Filsafat Kebutuhan Hiburan Manusia

9 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.