KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Pekanbaru Berlakukan PPKM Tingkat RW di Dua Kelurahan Ini

Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan Rukun Warga (RW) ditiadakan saat Pemberlakuan PPKM.

16 April 2021
in Berita, Daerah
Ini Kelurahan Di Kota Pekanbaru Berstatus Zona Hijau Sebaran Covid-19

Walikota Pekanbaru himbau masyarakat patuhi prokes

267
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pelaksanaan ibadah Tarawih di dua lingkungan Rukun Warga (RW) ditiadakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pekanbaru mulai besok malam. Pasalnya, 10 rumah di dua RW ini memiliki pasien positif Corona. 

“Malam ini, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat tindak lanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan WaliKota Nomor 402 Tahun 2021,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Rabu (14/4) malam. 

BacaJuga

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

Rapat ini menindaklanjuti pemetaan oleh lurah dan camat. Terdapat dua zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. 

“Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah,” jelas Azwan. 

Hari ini, rapat teknis PPKM sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB. 

“Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan mushalla. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang,” ucap Azwan. 

PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0301 Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan, hasil rapat malam ini diputuskan 2 RW yang menerapkan PPKM. Diimbau kepada warga di RW zona merah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

“Kami mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan maupun kerumunan yang lain agar bisa menekan angka positif Covid-19,” ujarnya. 

Kesempatan yang sama, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto mengatakan, pihaknya siap mendukung Pemko Pekanbaru dalam penerapan PPKM di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala aturan yang berlaku selama PPKM dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, masjid dan mushalla di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya) ditutup sementara sesuai instruksi wali kota.

Kepada pengurus rumah ibadah masjid dan mushalla beserta masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona. 

“Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat,” harapnya. 

Source: pekanbaru
Tags: Covid-19Pemko PekanbaruPPKMShalat TarawihZona Merah
Share107Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB
Politik

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

12 Agustus 2022
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar Berikan Arahan
Ekonomi

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

12 Agustus 2022
Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia
Daerah

Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia

12 Agustus 2022
Next Post
Masjid Miftahul Jannah, Tujuan Perdana Safari Ramadhan Ikadi Bonai Darussalam

Masjid Miftahul Jannah, Tujuan Perdana Safari Ramadhan Ikadi Bonai Darussalam

Ekonomi Kolombia Hancur, Jutaan Orang Tak Mampu Beli 3 Makanan Perhari

Ekonomi Kolombia Hancur, Jutaan Orang Tak Mampu Beli 3 Makanan Perhari

Penerimaan Praja IPDN Telah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Penerimaan Praja IPDN Telah Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Discussion about this post

Recommended

Sandiaga Uno: Jika Kangen Raja Ampat ke Riau Aja

2 Kebiasaan Sukses Sandiaga Uno yang Gampang Diikuti

4 bulan ago
Hamdani Launching Program GSM dan Melantik Pengurus PC DMI Bukit Raya

Hamdani Launching Program GSM dan Melantik Pengurus PC DMI Bukit Raya

6 bulan ago
Stadion Utama, PSPS dan Marwah Riau

Stadion Utama, PSPS dan Marwah Riau

2 bulan ago
Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Bahas Persiapan PPKM Darurat

Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Bahas Persiapan PPKM Darurat

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ekonomi

Harga Sawit di Riau Kembali Naik, Ini Harganya periode 10 -16 Agustus 2022

9 Agustus 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Harga kelapa sawit periode 10 sampai 16 Agustus 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.  Jumlah kenaikan...

Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya

Harga Sawit di riau Naik Lagi, Ini Harganya periode 3-9 Agustus 2022

2 Agustus 2022
Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

5 Agustus 2022
Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

11 Agustus 2022
Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

11 Agustus 2022
Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

5 Agustus 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.