KABARLAH.COM, Jakarta – Bank Indonesia atau BI mendorong penggunaan Uang Pecahan Khusus (UPK) atau uang pecahan baru Rp 75 ribu edisi Kemerdekaan Indonesia 75 tahun sebagai alat untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) atau hadiah saat Idul Fitri 2021.
“Jadi ini kesempatan masyarakat yang kita dorong untuk THR bisa diberikan UPK 75 karena ini bisa jadi alat berbelanja karena dia alat transaksi yang sah sebagai alat pembayaran,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam konferensi pers virtual, Rabu, 14 April 2021.
Marlison menjelaskan, dorongan itu akan direalisasikan dengan menjadikan UPK 75 sebagai salah satu lembaran uang tukar di perbankan-perbankan. Dengan demikian masyarakat lebih mudah menukarnya.
Bank Indonesia, kata dia, saat ini tidak ingin hanya mendorong masyarakat menjadikan UPK 75 sebagai alat koleksi semata. Lebih dari itu, bank sentral ingin mendorong supaya UPK 75 betul-betul menjadi alat tukar yang digunakan masyarakat secara luas.
Marlison mengatakan kebijakan penukaran uang pecahan baru tersebut, setiap satu NIK KTP dapat digunakan untuk melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar per hari baik. Penukaran bisa dilakukan melalui mekanisme penukaran individu maupun kolektif.
“Adapun kebijakan untuk UPK 75 sudah kami sampaikan, masyarakat bisa menukarkan 1 orang 1 KTP untuk 100 bilyet,” ujar Marlison.
Kebijakan terkait penukaran uang pecahan baru oleh individu yang semula paling cepat dilakukan pada H+1 setelah masyarakat pesan secara online, menjadi waktu penukaran H+0 apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.