KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pelaku UMKM di Kota Pekanbaru diimbau agar segera mendaftar sebagai penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Dinas Koperasi (Diskop) UKM meminta segera melengkapi syarat yang ditentukan.
BPUM itu diberikan berdasarkan surat dari Kementrian Koperasi UKM Republik Indonesia Nomor 256/Dep.2/IV/2021 tanggal 06 April 2021 perihal penyaluran program BPUM 2021.
Isinya, data tahun 2020 yang diproses untuk dapat menerima dana BPUM tahun 2021 adalah data dari dinas yang terdiri dari Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020.
Kemudian data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tetapi tidak cair serta data penerima tahun 2020.
Data sebagaimana dimaksud pada poin terakhir adalah yang tidak lolos proses validasi, dapat diusulkan kembali dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan BPUM Nomor 3 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementrian Koperasi dan UKM.
Berdasarkan surat tersebut Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pengawasan dan Pengembangan Kapasitas Nailis Sa’adah, SE beserta Tim Pokja dalam hal ini telah melakukan pendataan dan penerimaan berkas terhadap Pelaku UMKM yang ada di Kota Pekanbaru.
Syaratnya seperti fotocopy kartu keluarga, fotocopy kartu tanda penduduk pelaku usaha, fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) / Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor Handphone Aktif masing-masing 1 rangkap.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku UMKM khususnya yang ada di Kota Pekanbaru agar dapat segera mendaftarkan usahanya.
“Kepada pelaku UMKM agar sesegera mungkin dapat mendaftarkan usahanya sebagai syarat untuk calon penerima BPUM dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat diserahkan ke Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan,” ujar Idrus.
Discussion about this post