KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Masukan Dari Ulama dan Ormas, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021
in Berita, Nasional
Masukan Dari Ulama dan Ormas, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Presiden Indonesia Ir. H. joko Widodo

273
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras. Dalam lampiran tersebut dijelaskan soal aturan pembukaan bidang usaha miras.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras. Selasa (2/1/2021).

BacaJuga

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Kita Makan Mi Instan

Ternyata Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Jalan Kaki Tiap Hari

Prepres ini mengatur semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal. Aturan ini tertuang dalam Pasal 2:

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
Sementara itu, lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres.

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

  1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
  • Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
  • Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
  • Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

  1. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol. Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  2. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol. Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Jokowi pun akhirnya mencabut lampiran III dalam Perpres ini.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjelaskan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

Source: detik
Tags: JokowiLampiran PerpresMirasOrmasUlama
Share109Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Kita Makan Mi Instan
Kesehatan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Kita Makan Mi Instan

27 September 2023
11 Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Kesehatan

Ternyata Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Jalan Kaki Tiap Hari

27 September 2023
Kongres XXV PWI, Hendry Ch. Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum
Nasional

Kongres XXV PWI, Hendry Ch. Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum

27 September 2023
Next Post
Ingin Ditolong Allah ?, Lakukanlah Amalan Ini

Ingin Ditolong Allah ?, Lakukanlah Amalan Ini

Astagfirullah, Pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah Diduga Alami Penembakan

Astagfirullah, Pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah Diduga Alami Penembakan

Terkait Dibukanya Objek Wisata, Nurfaisal Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Terkait Dibukanya Objek Wisata, Nurfaisal Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Discussion about this post

Recommended

Kisah Inspiratif, Mahasiswa S2 Lulusan Terbaik Biayai Kuliah Dari Kerja di Ojol

Kisah Inspiratif, Mahasiswa S2 Lulusan Terbaik Biayai Kuliah Dari Kerja di Ojol

2 tahun ago
Timnas Indonesia Bantai Filipina 5-1, Jaga Asa ke Semifinal Piala AFF U-19

Timnas Indonesia Bantai Filipina 5-1, Jaga Asa ke Semifinal Piala AFF U-19

1 tahun ago
Pendaftaran Akun BRIMO Bersama Mahasiswa Magang MBKM UMRI

Pendaftaran Akun BRIMO Bersama Mahasiswa Magang MBKM UMRI

7 bulan ago
Belajar Mengaji Bersama KKN UMRI Kelompok 12 di RT 03 Kelurahan Tuah Madani

Belajar Mengaji Bersama KKN UMRI Kelompok 12 di RT 03 Kelurahan Tuah Madani

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang
Internasional

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023

KABARLAH.COM, INDRAGIRI HULU - Bem ITB-indragiri melakukan aksi propaganda dan pernyataan sikap mengenai permasalahan pulau rempang dan galang, aksi dilakukan...

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Cerita Remaja Tenggelam di Sungai Kampar, Kakinya Kram Saat Mandi

Mandi di Sungai, Dua Pemuda di Inhu Hilang Tenggelam

26 September 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.