KABARLAH.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membentuk Polisi Virtual atau polisi dunia maya. Mereka akan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum penindakan oleh polisi atau patroli siber nantinya mereka akan melakukan tindakan menegur. Kemudian juga menjelaskan potensi pelanggaran pasal pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE. Lalu, memberikan apa yang sebaiknya dilakukan.
Terbaru, Rabu (24/2) kemarin Bareskrim Polri telah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Ini adalah bagian dari kerja Polisi Virtual untuk menangani kasus pelanggaran UU ITE.
“24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dikutip Kabarlah.com dari Republika.co.id
Dia menuturkan hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Dalam SE itu, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice. Slamet menjelaskan bahwa setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.
Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1×24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.
Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.
Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Menurut Slamet, penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE.
“Tahapan-tahapan strategi yang dilakukan melalui beberapa proses. Pertama, edukasi, kemudian peringatan virtual, setelah dilakukan peringatan virtual, kami lakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif,” kata Slamet.
Tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Selain itu pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Slamet menambahkan bahwa Polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah yang menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak hukum.
“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik,” imbuh Slamet.
Discussion about this post