KABARLAH.COM, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan aset itu berupa sebidang tanah dengan luas 3,2 hektare di wilayah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
“Punya si Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi,” ujar Febrie. Ahad, 21 Februari 2021.
Sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tiga dari sembilan tersangka kasus Asabri. Adalah Lukman, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Aset-aset tersebut berupa tanah, mobil, hingga kapal tanker LNG Aquarius.
Adapun untuk aset tersangka yang berada di luar negeri, Febrie mengatakan, masih dalam proses. “Masih ditelusuri,” kata Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Selain Lukman, Benny Tjokro, dan Heru, enam lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar.
Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Discussion about this post