BerandaBeritaRugikan Negara Rp 114 M, Kejati Periksa Mantan Kabag Keuangan Sekda Inhu

Rugikan Negara Rp 114 M, Kejati Periksa Mantan Kabag Keuangan Sekda Inhu

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, Raja Marwan Ibrahim, diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.

Raja Marwan Ibrahim dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kasbon Rp114 miliar. Ia memberikan keterangan kepada jaksa penyidik pada Selasa (9/2/2021). Dilansir dari Cakaplah

Terkait kasbon oleh dirinya, Raja Marwan mengaku sudah mengembalikannya. Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, jaksa penyidik masih memanggil saksi-saksi terkait kasus kasbon Rp114  miliar.

“Pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan,” kata Muspidauan.
Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman.

Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Sebelumnya, jaksa penyidik sudah meminta keterangan 10 saksi,  termasuk di antaranya Sekdakab Inhu, Hendrizal.

Belum lama ini, tim Pidsus juga turun ke Inhu untuk mengumpulkan bukti-bukti di sejumlah OPD. Jaksa penyidik juga masih memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasbon tersebut. 

Diketahui, selain Thamsir Rachman, kasbon juga dilakukan sejumlah PNS dan anggota dewan di Inhu. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menegaskan akan mengejar orang-orang yang terlibat dalam kasbon tersebut.

“Kita kejar orang-orang yang belum mengembalikan (uang kerugian negara). Lalu orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu kita kejar juga,” terang Hilman.

Dana ratusan miliar itu tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Selanjutnya yang keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img