KABARLAH.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Majelis Hakim menambahkan Selain pidana badan, Pinangki juga dijatuhi hukuman membayar denda sebear Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan.
Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki. Dilansir dari Republika
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menilai Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra. Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999
Discussion about this post