KABARLAH.COM – Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Tema “Pembinaan dan Pewarisan Adat Istiadat dan Budaya” adalah tema yang sangat besar, dalam, dan mulia. Ia bukan sekadar berbicara tentang mempertahankan bentuk-bentuk lahiriah seperti upacara, pakaian, gelar, bahasa, petuah, atau tata seremoni, tetapi berbicara tentang bagaimana warisan kehidupan itu tetap hidup di tengah masyarakat melalui pendidikan, bimbingan, pengamalan, dan keteladanan. Dalam pandangan Melayu-Islami, adat istiadat dan budaya bukan benda mati, melainkan susunan nilai yang lahir dari pengalaman sejarah, kebijaksanaan leluhur, adab hidup, dan pembinaan peradaban.
Karena itu, tema ini perlu dipahami dengan jernih. Adat istiadat dan budaya pada dasarnya bukan lagi untuk ditata atau disusun dari awal, sebab susunannya telah ada, pedomannya telah ada, bahkan kitab dan warisannya telah hidup sejak dahulu dalam sejarah masyarakat Melayu. Ini berarti generasi sekarang tidak sedang diminta menciptakan adat baru menurut hawa nafsu, melainkan diminta membina yang sudah diwariskan, membimbing masyarakat untuk memahaminya, dan mewariskannya kepada generasi yang akan datang. Di sinilah letak adab terhadap sejarah: kita bukan pencipta seluruh nilai, tetapi penerima amanah yang wajib menjaganya.
Secara filosofis, pembinaan dan pewarisan adat istiadat dan budaya adalah bentuk kesadaran bahwa manusia tidak hidup tanpa akar. Suatu masyarakat yang tercerabut dari adat dan budayanya akan kehilangan orientasi. Ia mungkin tampak maju secara lahiriah, tetapi rapuh secara batiniah. Ia mungkin kaya teknologi, tetapi miskin adab. Ia mungkin ramai dalam pembangunan, tetapi sepi dalam marwah. Maka pembinaan dan pewarisan budaya sesungguhnya adalah usaha menjaga kesinambungan makna, agar manusia tidak putus dari jati diri, tidak kehilangan susunan hidup, dan tidak menjadi asing di tanah warisannya sendiri.
Namun dalam pandangan Melayu yang lurus, adat tidak berdiri sendiri menurut selera manusia. Ketika Islam datang, adat istiadat dan budaya yang telah hidup itu disesuaikan, ditimbang, dan diluruskan menurut agama Islam. Di sinilah prinsip besar Melayu-Islami menjadi poros utama:
adat bersendikan syara’, dan syara’ bersendikan Kitabullah.
Ungkapan ini bukan sekadar semboyan, melainkan metodologi peradaban. Adat yang benar bukan semata-mata adat yang tua, tetapi adat yang tunduk kepada syara’. Budaya yang mulia bukan sekadar budaya yang diwarisi, tetapi budaya yang selaras dengan tauhid, akhlak, dan adab. Karena itu, pembinaan dan pewarisan adat istiadat dan budaya bukanlah membiarkan semua warisan berjalan tanpa ukuran, dan bukan pula memutus seluruh warisan atas nama pembaruan. Yang benar adalah menghidupkan warisan yang baik di bawah bimbingan wahyu.
Secara akademik, warisan budaya yang hidup memerlukan sekurang-kurangnya tiga unsur: pemahaman, transmisi, dan praktik. Pemahaman berarti adat dan budaya itu diketahui secara benar, bukan sekadar diwarisi secara kabur. Transmisi berarti ia diajarkan dari satu generasi ke generasi lain. Praktik berarti ia tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar hidup dalam perilaku. Bila hanya ada buku tanpa pengajaran, warisan akan membeku. Bila ada pengajaran tanpa keteladanan, warisan akan terdengar indah tetapi kehilangan wibawa. Bila ada seremoni tanpa ruh nilai, budaya hanya tinggal hiasan. Maka pembinaan dan pewarisan menuntut kehadiran manusia-manusia berilmu yang dapat memahami, mengajarkan, membimbing, dan meneladankan.
Secara zahir, tema ini berarti menjaga kehidupan adat dan budaya agar tetap hidup, terpelihara, dipahami, dan diamalkan dalam masyarakat sesuai tuntunan syara’. Ini mencakup menjaga bahasa, petuah, tata krama, musyawarah, penghormatan kepada orang tua, kedudukan ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan pemimpin pada tempatnya. Ia juga mencakup pendidikan generasi muda agar mengenal marwah sosial, tahu batas sopan santun, memiliki rasa hormat, serta memahami bahwa hidup bersama tidak boleh lepas dari adab.
Dengan demikian, secara lahiriah, pembinaan dan pewarisan adat istiadat dan budaya berarti menghidupkan warisan dalam kehidupan nyata. Jadi yang dilakukan bukan menyusun adat baru, tetapi mengajarkan yang telah ada, mencontohkannya, dan mempraktikkannya di tengah masyarakat. Sebab adat yang hanya tinggal di naskah tidak akan cukup membentuk manusia. Budaya yang hanya dipertontonkan di panggung tidak akan cukup menanamkan akhlak. Warisan baru benar-benar hidup bila ia masuk ke rumah tangga, ke pendidikan anak-anak, ke majelis, ke musyawarah, ke pergaulan, dan ke keputusan-keputusan sosial sehari-hari.
Tetapi lebih dalam lagi, secara batin, tema ini berarti menjaga jiwa masyarakat agar adat dan budaya tidak hanya tinggal simbol, tetapi hidup sebagai akhlak, adab, amanah, malu, hormat, dan tanggung jawab di dalam hati. Sebab adat yang tidak diamalkan akan tinggal tulisan. Budaya yang tidak dihidupkan akan tinggal nama. Tradisi yang tidak diwariskan lewat teladan akan kehilangan ruhnya. Karena itu, pembinaan dan pewarisan adat istiadat dan budaya secara ruhani berarti mendidik hati agar menghormati yang patut dihormati, membimbing akal agar mampu membedakan warisan luhur dan kebiasaan yang harus ditinggalkan, menanamkan jiwa agar adat menjadi jalan memuliakan manusia, bukan alat kesombongan, serta meluruskan niat agar budaya menjadi sarana menjaga marwah, persaudaraan, dan penghambaan kepada Allah.
Di sinilah kedalaman tadabburnya: adat harus hidup di batin sebelum tampak di lahir. Bila adat hanya tinggal pada pakaian sementara akhlak runtuh, maka yang tersisa hanyalah simbol. Bila budaya hanya tinggal pada pesta dan perayaan sementara amanah hilang, maka yang hidup hanyalah keramaian, bukan kemuliaan. Maka inti pembinaan budaya bukan memperindah bentuk semata, melainkan menghidupkan ruh nilai yang terkandung di dalamnya.
Peran tokoh yang berilmu dalam hal ini sangat sentral. Adat istiadat dan budaya tidak akan hidup hanya dengan buku, naskah, atau catatan sejarah. Ia hidup bila ada orang-orang yang memahaminya dengan benar, mengajarkannya dengan hikmah, membimbing masyarakat dengan sabar, dan mempraktikkannya dalam kehidupan. Karena itu, tugas tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, dan pemimpin bukan menyusun ulang sesuatu yang sudah ada, tetapi menghidupkan, mendidik, membimbing, dan meneladankan. Dari situlah lahir kesinambungan peradaban.
Dalam bahasa yang lebih populis, tema ini mengajarkan satu hal yang sangat sederhana tetapi sangat penting: adat istiadat dan budaya tidak akan hidup hanya karena dibicarakan. Ia hidup kalau diajarkan. Ia hidup kalau dicontohkan. Ia hidup kalau dipraktikkan. Ia hidup kalau ditanamkan kepada anak-anak. Ia hidup kalau orang tua, guru, pemimpin, ninik mamak, dan alim ulama sama-sama menjaga marwahnya. Sebaliknya, bila orang hanya pandai berpidato tentang budaya tetapi tidak menjaga sopan santun, tidak punya amanah, tidak tahu hormat, maka budaya itu tinggal slogan.
Maka, secara komprehensif, pembinaan dan pewarisan adat istiadat dan budaya adalah amanah peradaban. Ia menjaga hubungan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Ia memastikan bahwa generasi baru tidak tumbuh menjadi manusia yang putus dari akar sejarahnya. Ia juga menegaskan bahwa kemajuan tidak harus berarti kehilangan jati diri. Justru masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang mampu maju tanpa tercerabut dari marwahnya, berkembang tanpa kehilangan adabnya, dan berinteraksi dengan zaman tanpa lepas dari Kitabullah.
Inti hikmahnya ialah ini: adat istiadat dan budaya bukan barang baru yang hendak dicipta sesuka hati, tetapi pusaka yang telah ada. Karena itu, yang diperlukan bukan menata dari nol, melainkan membina yang telah diwariskan, membimbing masyarakat untuk mengamalkannya, dan mewariskannya kepada generasi berikutnya dengan cahaya Islam. Di situlah lahir masyarakat yang tidak hanya kaya tradisi, tetapi juga kaya makna; tidak hanya kuat identitasnya, tetapi juga kokoh tauhidnya; tidak hanya indah budayanya, tetapi juga mulia akhlaknya.
Dengan demikian, tema ini pada hakikatnya adalah seruan untuk menghidupkan warisan dengan ilmu, menjaga marwah dengan adab, dan meneruskan budaya dengan cahaya syara’. Dari sanalah akan lahir kehidupan yang bermartabat, beradab, berakhlak, dan diridhai Allah.
Oleh: Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



