BerandaBeritaTerkait PHK Sepihak, DPRD Bengkalis akan Panggil Pihak PT. Baker Hughes Indonesia

Terkait PHK Sepihak, DPRD Bengkalis akan Panggil Pihak PT. Baker Hughes Indonesia

spot_img

KABARLAH.COM, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis akan segera memanggil pihak PT Baker Hughes Indonesia, Alamsyah Lani selaku Program Management Officer di kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.

Pemanggilan dilakukan untuk mencari solusi terkait dengan PHK karyawan Subkontraktor yang dilakukan secara sepihak. Karena berdasarkan informasi yang disampaikan ke PT. Avia Jaya Indah diminta untuk memutuskan kontrak kerja Ratiah Wulandari sesuai Instruksi dari Pihak PT. Baker Hughes Indonesia.

Terlebih, karyawan yang di PHK tersebut masih memiliki kontrak kerja sampai akhir Desember 2022. Dan PHK Sepihak ini dilakukan tanpa alasan jelas dan tentu melanggar ketentuan perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis usai menemui karyawan yang di PHK sepihak bersama HR PT. Baker Hughes Indonesia dan PT. Avia Jaya Indah di kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Jalan Pipa air bersih, Senin, 07 November 2022.

Itu mengatakan, akan segera memanggil pihak PT. Baker Alamsyah Lani untuk dimintai keterangan. Tujuannya untuk mencari solusi terkait dengan PHK sepihak itu,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis ini.

Sementara itu, Azmi Zakaria SH selaku Kuasa Hukum Ratiah Wulandari saat ditemui dari hasil pertemuan dengan Disnakertrans, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis dan dua pihak perusahaan sepertinya belum ada.

“Mungkin 2 Minggu kedepan kita masih menunggu jawaban dari pihak PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia, kenapa klien kita ini di PHK,” kata Azmi Zakaria, SH.

Ditambahkannya, Kalau yang hadir pada hari ini yang diutus dari PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia itu orang-orang yang tidak berkompeten terkait permasalahan menyangkut klien kami saudari Ratiah Wulandari.

“Jadi yang hadir pada saat mediasi tersebut tidak bisa menjawab kenapa klien kami di PHK, pihak Komisi I DPRD Bengkalis dan Disnakertrans juga meminta 2 Minggu kedepan agar bisa menghadirkan pihak PT Baker Hughes Indonesia Bapak Alamsyah Lani.  terangnya.

Jika nanti hasil mediasi ini tidak memuaskan kami sebagai Kuasa Hukum akan ke tingkat lebih tinggi sampai ke Pengadilan dan nanti kalau ada unsur pidana terkait di PHK nya klien kami secara sepihak juga akan kami kejar,” tuturnya.

Sementara itu pihak PT Baker Hughes Indonesia, Marisa Octavia saat dihubungi wartawan via seluler dan Whatsapp tidak ada menjawab terkait permasalahan di PHK nya saudari Ratiah Wulandari secara sepihak.

Lalu, wartawan mendatangi Kantor PT Baker Hughes Indonesia di jalan kuala mudo kulim untuk bertemu Marisa Octavia namun pihak Chief Security bernama Herman K mengatakan yang bersangkutan belum bisa ditemui.

“Ibu Marisa sedang mengikuti meeting global, jadi mohon maaf kepada wartawan bahwa beliau belum bisa ditemui,” pungkasnya.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img