BerandaBeritaKorupsiKPK Sebut Penahanan Bupati Kuansing Non Aktif Dipindah ke Rutan Kelas I...

KPK Sebut Penahanan Bupati Kuansing Non Aktif Dipindah ke Rutan Kelas I Pekanbaru

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Penahanan Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra, dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Firkri mengatakan, pihaknya sudah memindahkan penahanan Andi Putra, terdakwa kasus Suap Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulya Lestari di Kuansing, pada hari Rabu (23/3/2022).

“Kita telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim oleh Tim Jaksa, dengan memindahkan tempat penahanan Terdakwa Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru,” kata Ali dikutip GoRiau, Kamis (24/3/2022).

Selanjutnya kata Ali, pihaknya melakukan pemindahan tahanan Andi Putra, sesuai dengan SOP, dan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

“Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa, dan pengawal tahanan disertai dengan pematuhan standar protokol kesehatan,” tutup Ali Fikri.Diketahui, Andi Putra ditangkap KPK pada hari Senin (18/10/2021) malam.

Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau.Pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR.

Penangkapan Andi Putra itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari. 

Editor : Nodi

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img