KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024? Segera Cek di Sini

13 Maret 2023
in Nasional, Uncategorized
Syarat Capres 2024 Minimal Harus Kuasai 115 Kursi DPR

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

270
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – KPU meminta masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Bila belum maka diharapkan segera melapor ke KPU Kabupaten/Kota.

“Silakan dicek ya,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon dalam keterangannya, Minggu (12/3/2023).

BacaJuga

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

Ketua MA: Tertangkapnya 2 Hakim Agung Goncangan Hebat bagi Dunia Peradilan

Masyarakat cukup mengeklik lewat Hp atau laptop di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Lalu masukkan nomor NIK KTP atau paspor. Bila sudah terdaftar maka menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti.

“Apabila belum terdaftar segera sampaikan ke KPU kabupaten/kota, ke PPK di kecamatan, ke PPS di kelurahan/desa, atau ke Pantarlih,” ujar Betty.

Sabagaimana diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Berikut syarat pemilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  7. Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
  8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Source: detik.com
Tags: calon pemilih pemilu 2024Pemilu 2024
Share108Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara
Nasional

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

21 Maret 2023
Ketua MA: Tertangkapnya 2 Hakim Agung Goncangan Hebat bagi Dunia Peradilan
Nasional

Ketua MA: Tertangkapnya 2 Hakim Agung Goncangan Hebat bagi Dunia Peradilan

20 Maret 2023
3 Langkah Setneg Usut Dugaan Harta Tak Wajar Esha Rahmansah
Nasional

3 Langkah Setneg Usut Dugaan Harta Tak Wajar Esha Rahmansah

20 Maret 2023
Next Post
Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Desa Sungai Sarik

Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Desa Sungai Sarik

Bandara SSK II Pekanbaru Raih Sertifikat ACI

Tidak Masuk Evaluasi, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani Penerbangan Internasional

Cerita Remaja Tenggelam di Sungai Kampar, Kakinya Kram Saat Mandi

Remaja di Siak Hilang Tenggelam di Sungai Mandau

Discussion about this post

Recommended

Tekuk Ahsan/Hendra, Bagas/Fikri Juara All England 2022

Tekuk Ahsan/Hendra, Bagas/Fikri Juara All England 2022

1 tahun ago
Chelsea Juara Liga Champions, Gagalkan Ambisi Treble Manchester City

Chelsea Juara Liga Champions, Gagalkan Ambisi Treble Manchester City

2 tahun ago
Dinsos Minta RT RW Data Warga Tak Mampu dan Diusulkan ke Muskel Agar Terdaftar di DTKS

Dinsos Minta RT RW Data Warga Tak Mampu dan Diusulkan ke Muskel Agar Terdaftar di DTKS

4 bulan ago
Maksimalkan Pemadaman Karhutla, BPBD Riau Gunakan Helikopter

Maksimalkan Pemadaman Karhutla, BPBD Riau Gunakan Helikopter

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara
Nasional

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

21 Maret 2023

KABARLAH.COM, Jakarta - Sebuah video penumpang pesawat Garuda Indonesia diminta membayar biaya tambahan bagasi hingga Rp 2 juta karena membawa...

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

17 Maret 2023
Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

20 Maret 2023
Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

19 Maret 2023
Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

22 Maret 2023
Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

22 Maret 2023
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.