BerandaOtomotifMobilInsentif PPnBM Nol Persen, Diperuntukkan Bagi Mobil Jenis Berikut Ini !

Insentif PPnBM Nol Persen, Diperuntukkan Bagi Mobil Jenis Berikut Ini !

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Mulai 1 Maret 2021, terdapat 21 jenis mobil yang akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Selain itu, jenis kendaraan yang akan ditanggung PPnBM menurut pasal 2a dan 2b yaitu:

Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Berikut ini 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM nol persen.

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Toyota Avanza
  5. Toyota Rush
  6. Toyota Raize
  7. Daihatsu Xenia
  8. Daihatsu Gran Max Minibus
  9. Daihatsu Luxio
  10. Daihatsu Terios
  11. Daihatsu Rocky
  12. Mitsubishi Xpander
  13. Mitsubishi Xpander Cross
  14. Nissan Livina
  15. Honda Brio RS
  16. Honda Mobilio
  17. Honda BR-V
  18. Honda HR-V
  19. Suzuki New Ertiga
  20. Suzuki XL-7
  21. Wuling Confero
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img