KABARLAH.COM, PEKANBARU – Meninggalnya suporter dari PSS Sleman Tri fajar Firmansyah 3 Agustus 2022 kemarin membawa luka yang cukup mendalam bagi dunia sepak bola di Indonesia.
Untuk kesekian kalinya suporter di Indonesia menjadi korban bentrokan antara warga dan suporter.
Ahli Hukum Olahraga Universitas Riau, Muhammad zulhidayat menilai “ perlu ada sosialisasi dan pembinaan terhadap para suporter yang ada di Indonesia.
Kewenangan itu bisa dan hal tersebut menjadi PR dari stakeholder dan bersinergi dengan berbagai elemen agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari”.
Diharapkan kasus bentrokan yang menimbulkan korban jiwa ini menjadi kasus terakhir di dalam dunia olahraga di Indonesia sehingga kedepannya sepak bola Indonesia bisa menjadi sebuah tontonan yang menghibur bukan menjadi sebuah hal yang sifatnya mencekam dan menakutkan karena banyak memakan korban jiwa.
Pada aturan konstitusi kita dalam pasal 21 undang-undang 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Hal ini juga dipertegas dalam aturan turunannya pada PP nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga, pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, Membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi Penyelenggaraan keolahragaan secara nasional membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Sinergitas ini yang diperlukan agar kedepannya bola Indonesia menjadi lebih baik.
Penulis : Muhammad Zulhidayat, S.H.,M.H.
Discussion about this post