KABARLAH.COM, PEKANBARU – Vonis untuk kasus suap liga 3 akhirnya diputus di pengadilan negeri malang, anehnya para terdakwa hanya di vonis ringan yakni 2 tahun masing- masing untuk terdakwa BSA (51 tahun ), DYP (33 tahun), dan 1,5 tahun untuk masing-masing FA (47 tahun) dan IAH (32 tahun), vonis ini juga disertai denda 10 juta dan subsidair 3 bulan kurungan.
Hal ini menurut ahli hukum olahraga asal Universitas Riau yakni Muhammad Zulhidayat sangatlah tidak memberikan efek jera, “memang hukum nasional dan aturan dari fifa harus bersinergi untuk memberikan efek jera pada pelaku suap dalam sepak bola”.
“Uang yang berputar didalam lingkaran dunia sepak bola di Indonesia ini sangatlah besar, sehingga diperlukan formula khusus untuk memberikan efek jera bagi pelaku suap”.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “Indonesia harus punya pengadilan arbitrase olahraga seperti di swiss atau biasa kita sebut CAS (Court arbitration of sport), kehadiran pengadilan ini nantinya khusus untuk menangani kasus-kasus olahraga di Indonesia.
Selaras dengan hal itu, tentu perlu ada aturan khusus untuk berdirinya Lembaga peradilan olahraga ini di Indonesia, hal ini disebabkan belum adanya aturan dalam UU tentang sistem keolahragaan nasional”.
Hadirnya pengadilan arbitrase olahraga yang khusus diberi kewenangan untuk menangani
kasus olaharaga diharapkan mampu membawa perubahan kearah lebih baik untuk dan perkembangan olahraga Indonesia secara umumnya dan sepak bola Indonesia secara khususnya.
Penulis : Muhammad Zulhidayat, S.H., M.H.