KABARLAH.COM, PEKANBARU – Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, (QS. Hud ayat 82).
adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah adat ialah syarak semata adat semata Quran dan sunnah adat sebenar adat adalah Kitabullah dan sunnah Nabi syarak mengata, adat memakai ya kata syarak benar kata adat adat tumbuh dari syarak, syarak tumbuh dari Kitabullah berdiri adat karena syarak. (Tunjuk Ajar Melayu).
Rentetan informasi terkait maraknya tindakan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Provinsi Riau semakin mengkhawatirkan seluruh elemen masyarakat, dan atau pemerintah daerah.
Keberadaan kelompok LGBT di Provinsi Riau memang bukan merupakan hal yang baru muncul di tengah-tengah masyarakat bumi melayu, melainkan hal tersebut merupakan penyakit sosial yang telah lama menyasar dan menularkan penyakit yang akan merusak struktur sosial masyarakat apabila tidak ada kebijakan yang konkrit untuk mengatasi hal tersebut.
Tunjuk ajar melayu Riau menjadi pedoman yang begitu dalam dan bermakna, negeri melayu dan menjadi melayu mesti memiliki sifat malu, di dalam tunjuk ajar terdapat kalimat “Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu” dalam tunjuk ajar disebutkan:
kalau malu sudah hilang, hidupnya sama dengan binatang;
kalau malu berbuat ibadat, dunia kahirat hidup tersesat;
kalau malu bekerja, hidup pun sengsara;
kalau malu meminta nasehat, dunia akhirat hidup sengsara;
kalau malu beramal, alamat mati tidak berbekal.
Perilaku LGBT merupakan perilaku yang dilarang oleh Allah SWT, bertentangan dengan petuah negeri melayu:
Apa tanda Melayu berjaya,
Lemah lembut berbudi bahasa.
Apa tanda Melayu terbilang,
Al-Qur’an dan Sunnah tiada dibuang.
Apa tanda Melayu berzaman,
Tunjuk Ajar Melayu jadi pedoman.
Tunjuk ajar melayu sifat malu ke 4. Tanamkanlah rasa malu kepada Allah, sehingga tidak jadi melakukan perbuatan dosa, karena sifat malu tersebut mengantarkan pelakunya kepada kebaikan. Perilaku menyimpang tersebut bertentangan dengan sifat malu kepada Allah yang tercantum dalam tunjuk ajar melayu :
malu melanggar perintah allah
malu menyimpang dari sunnah
malu menyalahi adat lembaga
malu menghabiskan harta pusaka
Kebenaran informasi tersebut dipertegas oleh Gubernur Riau Bapak Drs. H. Syamsuar M.Si dalam Pidato dan/atau Sambutannya diberbagai kegiatan-kegiatan yang dihadiri dan/atau dibuka secara resmi oleh beliau serta juga hal tersebut telah dimuat di berbagai media.
Per Tahun 2022, begitu banyak informasi yang sudah tersebar luas mengenai keberadaan para pelaku penyimpangan seksual atau kelompok LGBT ini. Salah satu yang sangat menyita perhatian dan menggemparkan ialah bahwasanya Gubernur Riau mengklaim mendapatkan Informasi bahwasanya Ketua LGBT Indonesia berasal dari Riau, tentu informasi tersebut merupakan hal yang sangat memalukan dan memilukan bagi seluruh elemen masyarakat di Bumi Lancang Kuning.
Tidak hanya itu, Gubernur Riau juga menyampaikan bahwasanya bahaya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh kelompok LGBT ini menyumbang angka perceraian yang tentunya merusak ketahanan keluarga di Provinsi Riau, dan juga perilaku penyimpangan seksual ini tidak hanya menyasar orang dewasa saja tetapi semakin masif menyasar pada jenjang pendidikan mulai dari Mahasiswa, SMA, SMK bahkan sampai pada jenjang pendidikan SD.
Implikasi buruk dari adanya perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kelompok LGBT ini sudah merebak ke berbagai aspek. Pada aspek psikologi dan kesehatan misalnya berdasarkan pendapat Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Dewi Inong Irana yang menyatakan bahwa “kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) atau yang dikenal sebagai (Gay/LGBT) 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV/AIDS dan penularan yang paling mudah melalui dubur”.
Melihat dari tingginya angka ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) di Provinsi Riau melalui data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau telah mencatat hingga Oktober 2022 telah ditemukan 8.034 ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) di Provinsi Riau, di mana 3.711 orang saat ditemukan sudah dalam stadium AIDS.
Kenaikan Angka terhadap Penyakit berbahaya ini akan semakin signifikan tentunya, karena tidak terlepas dari adanya penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Kelompok LGBT, Seks Bebas (Zina), dan penggunaan Narkoba. Tidak hanya itu, penyakit berbahaya lainnya yang dapat terjadi melalui perilaku penyimpangan seksual tersebut ialah kanker anal, kanker mulut, meningitis, kanker serviks, sifilis, dan sarkoma kaposi (belum ada obatnya).
Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau Wahyu Andrie Septyo, S.H memandang perlu adanya kebijakan konkrit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Riau baik Eksekutif maupun Legislatif sebagai Leading Sector strategis. Gubernur Riau, jangan hanya menjadi juru bicara yang mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk menarik simpati terhadap implikasi buruk dari adanya perilaku penyimpangan seksual dari kelompok LGBT ini yang tentunya hanya akan menambah tingkat kekhawatiran masyarakat.
KAMMI Wilayah Riau mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Riau membentuk produk hukum melalui Peraturan Daerah, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang mengatur dengan tegas dan jelas mengenai larangan terhadap perilaku penyimpangan seksual tersebut.
Selain itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan KAMMI Wilayah Riau Risa Maryu Agusta, S.E mengungkapkan bahwa kondisi memprihatinkan ini tentunya akan berdampak besar pada ketahanan keluarga masyarakat di Provinsi Riau, karena penambahan kluster baru dalam salah satu penyebab terjadinya perceraian yang terjadi di Provinsi Riau yaitu melalui perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Kelompok LGBT ini.
Belum lagi berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution saat hadir di acara Rapat Koordinasi Daerah, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Kamis (17/11/2022) “Temuan kasus pada ibu rumah tangga menduduki rangking ke-3 terbesar dan jika dikelompokkan ke dalam kelompok usia, maka temuan kasus HIV terbesar banyak ditemukan pada kelompok umur 25 sampai dengan 45 tahun artinya ini usia produktif.”
Apabila merujuk pada data tersebut dan pendapat yang telah disampaikan oleh Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Dewi Inong Irana lagi-lagi Perempuan dan Anak yang akan menjadi korban dari perbuatan penyimpangan seksual Lelaki Seks dengan Lelaki dari kelompok (Gay/LGBT) yang juga akan menularkan penyakit HIV/AIDS.
Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Riau Febriansyah juga mengamati bahwasanya saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau sedang melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga, jikalau Pemerintah Daerah serius menyikapi permasalahan yang ditimbulkan oleh perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kelompok LGBT ini.
Maka dari itu kami menantang dan mendesak untuk memasukkan klausul mengenai larangan perilaku penyimpangan seksual ini yang tentunya berimplikasi buruk pada generasi muda dan ketahanan keluarga masyarakat di Provinsi Riau yang merupakan permasalahan besar yang sedang dihadapi seluruh elemen masyarakat di Provinsi Riau.
Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau Wahyu Andrie Septyo, S.H menambahkan bahwasanya Pemerintah Daerah tidak perlu khawatir mengambil kebijakan yang tegas dan konkrit terhadap perilaku penyimpangan seksual tersebut. Bumi Melayu yang memegang teguh falsafah “Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah” tentu akan sangat selaras dengan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau yang didukung dengan kultur Masyarakat Riau yang kental dengan nilai-nilai Islam.
Serta tidak ada satupun agama yang ada di Bumi Melayu ini yang membenarkan perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kelompok LGBT ini. Kebijakan yang akan didorong ini bukan untuk mendeskriminasi kelompok tertentu, tetapi mengedepankan pencegahan dan perlindugan terhadap masyarakat yang terdampak dari penyimpangan seksual tersebut.
Masyarakat Melayu Riau wajib berani menyuarakan penyimpangan yang tidak sesuai dengan adat istiadat dan budaya melayu riau. Tunjuk ajar melayu tentang keberanian karena Perilaku LGBT merupakan aib dan cemar bagi bumi melayu yang beradat.
apa tanda berani yang benar
berani tegak melawan yang mungkar
berani kemuka membuang ingkar
berani mati melawan makar
berani melawan yang tidak benar
berani menghapus aib dan cemar:
KAMMI Wilayah Riau bersama dengan organisasi-organisasi lainnya yang menolak dengan keras dari adanya perilaku penyimpangan seksual yang di lakukan oleh kelompok LGBT ini, tentunya akan bersama-sama berada di garda terdepan untuk terus menyuarakan dan mengawal Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan mendukung Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk bersikap dengan tegas dan serius terhadap permasalahan perilaku penyimpangan seksual ini yang tentunya akan mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga masyarakat yang ada di Provinsi Riau.
Raja Alim Raja Disembah, Raja Lalim Raja Disanggah
Ketua Umum
KAMMI Wilayah Riau
Wahyu Andrie Septyo, S.H