KABARLAH.COM, Tasikmalaya – Asep menjalani kurungan selama tiga hari di Lapas Kelas II BÂ Tasikmalaya, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi mengeksekusi Asep, yang memilih tiga hari kurungan penjara sesuai vonis persidangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep menjalani hukuman itu setelah dinyatakan bersalah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Asep sebelumnya mengaku kaget karena menjalani hukumannya di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya, dan tidak di Polres atau Polsek sesuai perkiraan sebelumnya.
“Saya kaget, iya kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas.
Tapi saya siap,” jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Asep merupakan pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, yang lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada bayar denda Rp 5 juta ke Negara sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam,” jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.
Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani 3 hari kurungan.
Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.
“Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya,” kata Asep.
Menurut Asep, kedai kopinya terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.
Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.
“Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja,” kata Asep.
Saat dalam penjara, dirinya mengaku pelayanan pihak Lapas baik dan sesuai dengan prosedur yang diterapkan selama ini kepada warga binaannya.
“Ya, gak betah sih, siapa yang akan betah dipenjara. Cuma, saya betah-betahin saja. Tapi, di Lapas baik-baik orangnya, enggak seperti perkiraan saya seperti di film-film selama ini. Sempat kaget sih awalnya, tapi ke sininya baik-baik saja,” jelas Asep seusai keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya pada Minggu (18/7/2021).