KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei mendatang. Aturan itu diaplikasikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dengan melarang warganya untuk mudik, meski masih dalam satu wilayah provinsi.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan pihaknya mengubah kebijakan yang sebelumnya memperbolehkan mudik Idul Fitri antar daerah selama berada di dalam wilayah administrasi Provinsi Riau. Kini aktivitas mudik dilarang secara menyeluruh, baik ke luar daerah Riau maupun hanya mudik lokal. “Mulai tanggal 6 (Mei), berlaku sama,” kata Syamsuar, Senin, 19 April 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Syamsuar mengatakan pihaknya memutuskan melarang mudik lokal sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, jumlah penambahan kasus terkonfirmasi dan meninggal pada beberapa hari terakhir meningkat.
“Dari tambahan kasus baru tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah protokol kesehatan masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan,” kata Syamsuar.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Riau menjadi daerah tertinggi di wilayah Sumatera untuk jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 dan jumlah kematian. Data terakhir pada 19 April, jumlah kasus kumulatif pasien terkonfirmasi Covid-19 di Riau ada 39.110 orang dengan jumlah kematian 967 orang.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Rawa El Amadi menilai larangan mudik di dalam Provinsi Riau kurang tepat karena lalu lintas warga seperti dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar, Pelalawan, Dumai dan Siak setiap hari sudah terjadi.
“Sehingga tindakan pelarangan ini kurang tepat. Lalu lintas harian telah menyebabkan tidak akan optimal jika dilakukan hanya dari tanggal 6 sampai 17 Mei saja,” kata dia.
Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus mengawasi kawasan pintu masuk orang dari luar provinsi, seperti pintu masuk dari Batam, Sumatera Barat, Jambi dan Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Discussion about this post