KABARLAH.COM, Pekanbaru – Gugatan pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati dengan perkara nomor 95/ PHPU.WAKO-XXIII/2025, terkait hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru Tahun 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga pasangan Agung Nugroho- Markarius Anwar menjadi pemenang Pilwako Pekanbaru sesuai dengan keputusan KPU Pekanbaru.
Keputusan itu disampaikan saat MK, membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 termasuk Pilwako Pekanbaru. Pada Selasa (4/2/2025).
Yang mana, sembilan hakim MK sepakat menolak atau tidak menerima seluruh dalil gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Adapun putusan MK tersebut antara lain, MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.
“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas,” kata hakim Enny Nurbaningsih.
Sementara, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye, MK menilai bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook, tidak cukup kuat untuk meyakinkan adanya penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan oleh pihak terkait.
“Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait,” lanjut Enny.
Melalui putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar menjadi pemenang Pilwako Pekanbaru Tahun 2024.
Agung Nugroho menyampaikan Terima kasih
Dihubungi saat nonton bareng Keputusan MK di Kantor PKS Riau, Agung Nugroho mengucapkan terima kasih kepada tim hukum yang telah berjuang di MK dan kepada masyarakat kota pekanbaru yang telah memilih pasangan Agung Nugroho – Markarius Anwar.
“Kita harus bersyukur atas keputusan ini, Semoga Allah mudahkan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.