KABARLAH.COM, PEKANBARU – Sejak alih kelola Blok Rokan pada 9 agustus 2022 ke perusahaan plat merah PT. Pertamina Hulu Rokan banyak terjadi polemik. Beberapa polemik yang terjadi yaitu hilangnya 6 nyawa pekerja selama kurun waktu 7 bulan terakhir.
Dimulai sejak 27 Juli 2022 seorang pekerja PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi meninggal dunia yaitu hilangnya keseimbangan saat sedang istirahat. Pada 30 Juli 2022 seorang operator PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia disesaat sebelum meninggal mengalami nyeri dada saat akan menaiki tangga.
Pada bulan November terjadi 3 kecelakaan beruntun yakni seorang pekerja drilling dari PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) berusia 53 tahun yang meninggal pada 17 November lalu.
Sang driller dalam diagnosa yang dipaparkan PT PHR disebut merasa lemas di acces control pada saat dirinya tiba di rig sebelum memulai bekerja. Pada 20 November terjadi dua kasus kematian pekerja yang menimpa seorang operator dozer dari PT Asia Petrocom Services (APS).
Operator tersebutditemukan tidak sadarkan diri berada di dekat unit dozer. Masih pada tanggal 20 November seorang sopir ambulans PT Andalan Permata Buana (APB) juga meninggal dunia.
Laporan yang disampaikan PHR menyebutkan bahwa sopir tersebut tidak sadarkan diri di kamar driver saat berada dalam klinik Minas, Siak. Pada 24 Desember 2022 seorang karyawan PHR bernama Supriadi, berusia 59 tahun bertugas sebagai supervisor piping, meninggal di RSUD Minas.
Kematian kembali terjadi pada tahun 2023 yaitu tanggal 18 Januari kali ini kemalangan tersebut tidak dapat dihindarkan oleh anak muda bernama Derikson Siregar usia 22 tahun.
Pemuda malang ini tertimpa Full Opening Safety Valve (FOSV) yang terjatuh dan mengenai Floorman yang pada saat itu korban berada di Working Platform (WPF).
Kejadian ini sudah masuk ke dalam kategori kecelakaan kerja yang berujung luka, cacat hingga kematian atau biasa disebut fatality. 6 peristiwa kematian yang terjadi di PT. Pertamina Hulu Rokan dalam kurun waktu 7 bulan terakhir membuat publik bertanya-tanya tentang pelaksanaa sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU1/1970”), Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3. Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).
6 peristiwa kematian ini menunjukkan abai dan gagalnya penerapan sistem manajemen K3 di PT. Pertamnina Hulu Rokan. Peristiwa meninggalnya 6 orang tersebut sudah selayaknya pihak Disnaker Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi besar-besaran tentang system pelaksanaan K3 di perusahaan plat
merah tersebut karena hal ini menyangkut keselamatan nyawa para pekerja dan pelaksanaan amanat konstitusi yang tertuang pada pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang no 13 tahun 2003 yaitu mulai dari pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pencabutan izin.
Harga nyawa pekerja yang hilang haruslah diganti pula dengan di copot Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Rokan yaitu Jaffe Arizon Suardi sebagai pertanggujawaban moril beliau atas hilangnya 6 nyawa pekerja walaupun itu masih belum sebanding karena nyawa tidak bisa dig anti oleh apapun. Maka atas seluruh peristiwa tersebut dan atas dasar rasa kemanusiaan KAMMI Daerah Pekanbaru menyatakan sikap :
- Mendesak SKK migas dan Disnakertrans Provinsi Riau membentuk tim independen untuk
mengevaluasi penerapan sistem manajemen K3 di WK Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan. - Mendesak PT. Pertamina untuk mencopot Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Rokan
- Mendesak PT PHR untuk memberikan sanksi tegas sampai pada pejabat yang mengawasi
penerapan K3 tersebut. - Menuntut PT. Pertamina Hulu Rokan menunaikan Hak 6 orang Pekerja yang meninggal dunia
hingga menjamin penuh Pendidikan ahli warisnya.
Pekanbaru, 21 januari 2023
Arif Nanda Kusuma
(Ketua KAMMI Daerah Pekanbaru)
Discussion about this post