KABARLAH.COM, Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo menyebut, kliennya dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB.
“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.
Sebelum itu, Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan dijemput penyidik sekira pukul 06.47 WIB di apartemennya.
Khozinudin menyayangkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa ini. Karena, Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia. Dilansir Kompas.com.
Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan seiring dengan pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Iman menjelaskan, tahap II merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, yang kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sambung Iman.
Terkait penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka, Iman menyebut langkah itu diperlukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.
Selanjutnya, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.



