BerandaBeritaNasionalAncaman terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil, KAMMI Riau Tolak UU TNI Baru

Ancaman terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil, KAMMI Riau Tolak UU TNI Baru

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Riau, sebagai bagian dari generasi reformasi yang lahir pada tahun 1998, memiliki komitmen yang kuat terhadap penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Reformasi 1998, yang berhasil menggulingkan pemerintahan Orde Baru, membuka jalan bagi terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis pada prinsip-prinsip demokrasi.

Oleh karena itu, KAMMI Riau merasa memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan hasil reformasi tersebut, terutama terkait dengan masalah yang muncul seiring dengan pengesahan UU TNI yang baru.

KAMMI Riau memandang UU TNI yang baru sebagai ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil, mengingat peran militer yang semakin diperkuat dalam struktur politik dan sosial negara.

Penolakan ini bukan hanya berdasarkan pada teori demokrasi semata, tetapi juga dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah yang menunjukkan bahwa dominasi militer dalam pemerintahan dapat menghambat kemajuan demokrasi.

Beberapa point penolakan UU TNI baru oleh KAMMI Riau

  1. Mengancam Demokrasi dengan Meningkatkan Peran TNI dalam Politik

UU TNI yang baru memberikan ruang yang lebih besar bagi TNI untuk berperan dalam urusan politik dan pemerintahan. Dalam pasal-pasal tertentu, UU ini memungkinkan TNI terlibat lebih dalam dalam pengambilan keputusan politik, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan pemerintahan sipil.

  1. Mengurangi Supremasi Sipil dan Kontrol Masyarakat

Salah satu pilar penting demokrasi adalah supremasi sipil, di mana pemerintahan harus dipimpin oleh pejabat sipil yang dipilih melalui mekanisme demokratis, bukan oleh militer. UU TNI yang baru memberikan kemungkinan untuk memperbesar peran TNI dalam struktur pemerintahan, yang mengancam kontrol masyarakat terhadap pengambilan keputusan politik dan sosial.

  1. Ancaman terhadap Kebebasan Sipil dan Hak Asasi Manusia

Dengan melibatkan TNI lebih dalam dalam pengelolaan urusan sipil, UU TNI yang baru berpotensi menekan kebebasan sipil dan hak asasi manusia, yang menjadi hak dasar setiap warga negara. Dalam konteks Riau, yang memiliki keragaman etnis, agama, dan budaya yang tinggi, peningkatan peran militer bisa memperburuk ketegangan sosial dan mengancam hak kebebasan warga negara.

Penolakan terhadap UU TNI yang baru oleh KAMMI Riau adalah bagian dari upaya untuk mempertahankan demokrasi yang telah diperjuangkan selama reformasi. UU TNI yang baru berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. Jika tidak diwaspadai, UU ini bisa mengarah pada kembalinya dominasi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan Indonesia.

Maka dari itu, KAMMI Riau menyatakan sikap :

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU TNI
  2. Mendesak DPR RI meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia atas pengesahan UU TNI ini

Demikian surat pernyataan ini kami sampaikan dari Riau untuk Indonesia, bapak Presiden RI tercinta harus memastikan keberpihakannya kepada rakyat dan DPR RI harus menyadari bahwa mereka dipilih secara demokrasi oleh rakyat Republik Indonesia.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img