KABARLAH.COM, Pekanbaru – Dalam menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan undang-undang, anggota DPD RI KH. Muhammad Mursyid MPdI melaksanakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.
Titik fokus yang dijalankan diawasi oleh pria yang akrab dipanggil Kyai Mursyid adalah sejauh mana Pemprov Riau melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Alhamdulillah kemarin kita telah melaksanakan pertemuan dan koordinasi dengan BKD Provinsi Riau, bertemu langsung dengan bapak Makmun Murod selaku kepala BKD. Alhamdulillah kita telah mendapatkan info terbaru pelaksanaan undang-undang ini di Riau. Ini jadi materi kita nanti saat pelaksanaan rapat di DPD RI untuk dijadikan masukan dan saran kepada Kemendagri nantinya,” kata Kyai Mursyid saat ditemui pada Rabu (13/11/2024).
Ada beberapa poin yang dipertanyakan oleh Kyai Mursyid ke BKD Riau, pertama sejauhmana pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah khususnya dengan terbitnya UU nomor 20 tahun 2023. Kemudian juga apa kendala yang dihadapi.
Kedua, berkaitan juga dengan penerapan pasal 66 UU nomor 20 tahun 2023 terkait terkait penataan PPPK dan tenaga honorer harus tuntas pada Desember 2024. Bagaimana progres dan apa kendalanya.
“Perekrutan PPPK, ASN dan seleksi tenaga honorer ini jadi poin pengawasan penting bagi kita. Sesuai amanat undang-undang, bulan Desember 2024 harus sudah selesai. Kita mempertanyakan juga apa solusi terhadap tenaga honorer yang tidak lulus tes.” kata Kyai Mursyid.
Ketiga kata Kyai Mursyid, dia juga mempertanyakan bagaimana tingkat kesejahteraan pegawai khususnya pegawai yang ditugaskan di daerah terpencil dan perdesaaan
“Kita juga mempertanyakan netralitas ASN pada musim pilkada ini. Menghadapi Pilkada serentak, bagaimana BKD menjaga netralitas ASN. Sejauh mana penegakan hukum dan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral.” tegas pengasuh Pesantren Khairul Ummah Inhu ini.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Kepala BKD Riau berdasarkan video yang diterima menyebutkan bahwa saat ini BKD Riau telah merekrut 22.000 PPPK se-Riau. Untuk tahun ini mereka telah merekrut 6.000 PPPK.
Khususnya pemetaan pegawai, Makmun Murod mengakui bahwa kemampuan mereka baru bisa melakukan pemetaan 1.500 pegawai. Namun karena sistem pemetaan yang dipakai adalah assesment psikometri konvensional.
“Dengan kemampuan dan jumlah pegawai maka ada kesulitan pemetaan karena kinerja pegawai itu harus diukur per tiga tahun. Namun kita mencoba untuk melakukan inovasi dengan menggandeng kampus UGM sebagai mitra mendorong agar pemetaan pegawai ini cepat selesai” kata Makmun Murod.
Menanggapi netralitas ASN saat pilkada, salah satu pejabat di BKD Riau melaporkan belum ada kasus ketidaknetralan pegawai Pemprov Riau.
Discussion about this post