KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penggugat Sambut Putusan ‘Tunda Pemilu’: Ini Kemenangan Rakyat Biasa!

3 Maret 2023
in Nasional
Penggugat Sambut Putusan ‘Tunda Pemilu’: Ini Kemenangan Rakyat Biasa!

Foto: Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (tim detikcom)

265
SHARES
1.9k
VIEWS

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Partai Prima meminta agar putusan itu dihormati.

“Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (2/3/2023).

BacaJuga

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

Ketua MA: Tertangkapnya 2 Hakim Agung Goncangan Hebat bagi Dunia Peradilan

“Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” imbuhnya.

Agus mengatakan Partai Prima juga telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta pemilu 2024. Akan tetapi, kata dia, gugatan itu tidak diterima.

“Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN,” tutur dia.

Agus mengatakan karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agus menyebut Prima memiliki hak untuk menjadi peserta pemilu.

“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” tuturnya.

Agus menyebut Partai Prima sejak awal meminta KPU diadut terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Selain itu, dia meminta agar putusan PN Jakpus dihormati.

“Sejak awal, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” tutur dia.

KPU Akan Lanjut Tahapan Pemilu

KPU memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KPU pun menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

“Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

Source: detik.com
Tags: partai primaPemilu 2024pn jakpustunda pemilu
Share106Tweet66ShareSendSend

RelatedPosts

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara
Nasional

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

21 Maret 2023
Ketua MA: Tertangkapnya 2 Hakim Agung Goncangan Hebat bagi Dunia Peradilan
Nasional

Ketua MA: Tertangkapnya 2 Hakim Agung Goncangan Hebat bagi Dunia Peradilan

20 Maret 2023
3 Langkah Setneg Usut Dugaan Harta Tak Wajar Esha Rahmansah
Nasional

3 Langkah Setneg Usut Dugaan Harta Tak Wajar Esha Rahmansah

20 Maret 2023
Next Post
Peningkatan Kompetensi Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Riau Melalui Program MBKM di Bank Bri

Kemudahan Membuka Buku Rekening BRI Secara Online Melalui Digital Saving

Tahun Depan Tenaga Honorer Dihapus, Begini Rencana Pemerintah

Pemerintah Berusaha Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan

Siswa SMK Samarinda Bawa Parang Gegara Disuruh Guru Push Up, Disdik Mediasi

Siswa SMK Samarinda Bawa Parang Gegara Disuruh Guru Push Up, Disdik Mediasi

Discussion about this post

Recommended

Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Ulama Tegas dan Cerdas

Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia, Fadli Zon: Ulama Tegas dan Cerdas

6 bulan ago
Festival Lomba Kacau Dodol, Bupati Rohil: Ajang Promosi Produk Daerah

Festival Lomba Kacau Dodol, Bupati Rohil: Ajang Promosi Produk Daerah

2 tahun ago
Pola Asuh, Kata Peneliti Penyebab Anak Minderan

Hindari Membentak Anak, Sel Otaknya Bisa Rusak

11 bulan ago
DPRD Pekanbaru Sayangkan Warga Sakit Tetap Divaksin

Vaksin Meningitis di Riau Habis

6 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara
Nasional

Ribut-ribut Denda Rp 2 juta Bawa Bika Ambon Hingga Garuda Buka Suara

21 Maret 2023

KABARLAH.COM, Jakarta - Sebuah video penumpang pesawat Garuda Indonesia diminta membayar biaya tambahan bagasi hingga Rp 2 juta karena membawa...

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

Terjadi Lagi Kecelakaan Kerja di PT PHR, Kaki Pekerja Terjepit Boom Crane

17 Maret 2023
Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

Razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Tim Gabungan Temukan Barang Terlarang

20 Maret 2023
Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

Pelantikan dan Jalan-Jalan Menikmati Pesona Alam Magetan

19 Maret 2023
Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

Di Meranti Ditemukan Makanan Olahan Diduga Mengandung Daging Babi

22 Maret 2023
Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

Warga Antusias Ikuti Balimau Kasai Kenegerian Desa Sungai Sarik Kampar Kiri

22 Maret 2023
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.