Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Partai Prima meminta agar putusan itu dihormati.
“Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (2/3/2023).
“Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” imbuhnya.
Agus mengatakan Partai Prima juga telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta pemilu 2024. Akan tetapi, kata dia, gugatan itu tidak diterima.
“Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN,” tutur dia.
Agus mengatakan karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agus menyebut Prima memiliki hak untuk menjadi peserta pemilu.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” tuturnya.
Agus menyebut Partai Prima sejak awal meminta KPU diadut terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Selain itu, dia meminta agar putusan PN Jakpus dihormati.
“Sejak awal, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” tutur dia.
KPU Akan Lanjut Tahapan Pemilu
KPU memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KPU pun menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
“Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Kamis (2/3).
Hasyim menuturkan tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
Discussion about this post