KABARLAH.COM, Jakarta – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga tak hanya menerima suap terkait pemberian izin pembangunan minimarket.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Richard diduga telah menerima sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
“RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi
dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).
Adapun dalam perkara pertama terkait suap pemberian izin pembangunan minimarket Alfamidi, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kedua tersangka yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.
Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kata dia, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta. Total uang yang diterima Richard diduga mencapai Rp 500 juta untuk 20 gerai Alfamidi.
Discussion about this post