KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Klaim JHT Kini Lebih Mudah, Cek di Sini Aturannya

Kemnaker menyederhanakan dan mempermudah klaim manfaat JHT melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022.

28 April 2022
in Nasional
Klaim JHT Kini Lebih Mudah, Cek di Sini Aturannya

Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan: Ilustrasi Pencairan JHT

265
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyederhanakan dan mempermudah klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dikutip dari materi Kemnaker yang diperoleh detikcom, Kamis (28/4/2022), dokumen administrasi akan disederhanakan dalam pencairan manfaat JHT.

BacaJuga

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat tak Pakai Masker di Luar Ruangan

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

Sebagai contoh, dokumen klaim bagi peserta yang mencapai usia pensiun semula 4 dokumen menjadi 2 dokumen.

Dijelaskan, adapun tata cara pembayaran JHT yakni pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

“Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi,” tulis materi Kemnaker.

Selanjutnya, penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring.

“Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya.

“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, akan ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja, yang kemudian akan diteruskan kepada peserta atau ahli waris peserta,” tulis keterangan tersebut.

Source: Detik
Tags: BPJS KetenagakerjaanJHT
Share106Tweet66ShareSendSend

RelatedPosts

Jokowi Perintahkan Setop Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
Nasional

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat tak Pakai Masker di Luar Ruangan

18 Mei 2022
Usai Lebaran, UAS Menikah Dengan Fatimah
Nasional

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

17 Mei 2022
Wagub DKI-Gatot Hadiri Rakernas Partai Pelita yang Dideklarasikan Din
Nasional

Wagub DKI-Gatot Hadiri Rakernas Partai Pelita yang Dideklarasikan Din

16 Mei 2022
Next Post
Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Bengkalis, Ini Kronologisnya

Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Bengkalis, Ini Kronologisnya

Larangan Ekspor dan Dampaknya ke Riau

Larangan Ekspor dan Dampaknya ke Riau

Ada Bantuan Rumah Layak Huni di Pekanbaru, Cek Persyaratannya!

Ada Bantuan Rumah Layak Huni di Pekanbaru, Cek Persyaratannya!

Discussion about this post

Recommended

Diduga Suap Anggota DPRD Riau, KPK Tetapkan Annas Maamun Tersangka

Diduga Suap Anggota DPRD Riau, KPK Tetapkan Annas Maamun Tersangka

7 bulan ago
Sepekan Setelah Kelola Blok Rokan, Pertamina Bor Sumur ke-6

Sepekan Setelah Kelola Blok Rokan, Pertamina Bor Sumur ke-6

9 bulan ago
Kayu Jembatan Patah, Mobil Pengangkut Ayam Terjerumus ke Sungai

Kayu Jembatan Patah, Mobil Pengangkut Ayam Terjerumus ke Sungai

7 bulan ago
Cari Istri Hilang, Suami Buat Sayembara Lagi Hadiahnya Naik Jadi Rp 150 Juta

Cari Istri Hilang, Suami Buat Sayembara Lagi Hadiahnya Naik Jadi Rp 150 Juta

11 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa
Peristiwa

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa

13 Mei 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Pehobi reptil sekaligus YouTuber asal  Pekanbaru, Riau, Amar PD, mengalami insiden tak terduga. Ia tiba-tiba digigit dan...

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

12 Mei 2022
Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

16 Mei 2022
Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

14 Mei 2022
Usai Lebaran, UAS Menikah Dengan Fatimah

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

17 Mei 2022
Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

11 Mei 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.