BerandaBeritaKorupsiNayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Biduanita Nayunda Nabila Nizrinah mendapat gaji selama setahun penuh saat menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu ditanyakan langsung hakim ketua Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda dalam sidang korupsi SYL, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

“Penuntut umum, ini kurang lebih menerima gaji berapa? Hampir setahun? ini kalau dirupiahkan 45 juta rupiah ditotalkan yang saudara terima. Saudara benar ya hanya 2 hari,” kata Hakim.

“Dua hari Yang Mulia,” jawab Nayunda. Baca juga: Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila Baca berita tanpa iklan.

Mendengar pengakuan Nayunda, Hakim kemudian memerintahkan agar Nayunda mengembalikan uang tersebut.

“Sudah dikembalikan nggak uang ini? Harus dikembalikan! Karena bukan hak saudara untuk menerima itu,” kata Hakim.

“Kalau saudara kerja nggak masalah. Tapi yang lucu, saudara nggak kerja kok gaji saudara jalan terus,” sambung Hakim.

Hakim sempat bertanya kepada terdakwa lainnya, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono apakah mengetahui bahwa Nayunda menjadi pegawai honorer di Kementan. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kasdi mengaku tahu meskipun posisi honorer Nayunda bukan di bawah Sekjen Kementan.

“Jadi Sekjen tau saudara menjadi honor, dan sampai hari ini belum dikembalikan itu (gaji yang bukan menjadi hak Nayunda)?” tanya Hakim. Nayunda mengaku sudah mengembalikan, namun belum semuanya dikembalikan.

“Sementara proses sudah ada pengembalian sih Pak, tapi belum semuanya,” katanya.

Sebagai informasi, Nayunda menjadi saksi dalam kasus pemerasan senilai Rp 44,5 miliar yang dilakukan SYL kepada anak buahnya dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img