KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi melantik Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah melalui proses panjang seleksi terbuka dan penilaian ketat dari panitia seleksi. Pelantikan digelar dengan khidmat di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (29/8/2025) malam.
Syahrial Abdi dilantik langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang memimpin pengambilan sumpah jabatan. Prosesi ini turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, hingga keluarga besar Syahrial Abdi.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Presiden. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang dipandu langsung oleh Gubernur. Suasana penuh haru dan khidmat terasa sepanjang acara, menandai pentingnya momentum ini bagi jalannya birokrasi di Riau.
Dasar pelantikan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Surat tersebut secara resmi menetapkan nama Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah definitif.
Dikatakan, Gubernur Abdul Wahid menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting untuk memperkuat struktur pemerintahan di Riau.
Menurutnya, Sekda berperan sebagai motor penggerak birokrasi sekaligus jembatan penghubung antara gubernur dan seluruh perangkat daerah.
“Hari ini bukan sekadar seremoni pelantikan, ini adalah momentum penting untuk memperkuat jalinan pemerintahan Provinsi Riau. Sekretaris daerah bukan hanya motor penggerak birokrasi tetapi juga sekretaris gubernur dalam kapasitas saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Sekda berada pada titik keseimbangan dalam mengharmonisasikan peran perangkat pemerintah daerah. Hal itu mencakup koordinasi dengan pemerintah pusat, penyelarasan dengan legislatif, hingga memastikan roda pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Artinya, Sekda harus mampu menjaga keseimbangan antara perangkat pemerintah umum dan perangkat pemerintah daerah otonom. Dalam konteks ini, saya juga menekankan pentingnya peran legislatif sebagai mitra strategis pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Riau Syahrial Abdi menyampaikan pakta integritas di hadapan Gubernur dan seluruh tamu undangan. Ia berjanji akan menghindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya menyatakan bahwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau akan melaksanakan pelayanan prima dan menghindari adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dukungannya terhadap rencana aksi reformasi birokrasi serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2025–2029. Menurutnya, keberhasilan pembangunan Riau hanya bisa dicapai dengan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Tidak akan meminta atau menerima pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau dalam bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saya berkomitmen mengedepankan nilai transparansi, kejujuran, objektivitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan kebudayaan Melayu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tekad untuk menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, ia berjanji akan melaporkan setiap usaha yang melanggar komitmen pakta integritas kepada pejabat berwenang, sebagai bentuk akuntabilitas pribadi dan jabatan.
Sekda Riau, Syahrial Abdi menambahkan, dirinya juga berkomitmen menjauhi praktik penyalahgunaan narkoba dan aktivitas judi online. Kemudian, ia menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi hukum apabila melanggar janji yang telah diucapkan dalam pakta integritas.
“Saya akan melaksanakan tugas dan fungsi jabatan serta tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, dengan penuh tanggung jawab. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah dinyatakan, saya bersedia dikenakan sanksi moral, administratif, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini saya buat dengan akal sehat, tanpa paksaan, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.***