KABARLAH.COM, Pekanbaru – Sebanyak delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di MK, Kamis (27/1).
Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang pagi ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tak hadir dalam persidangan ini.
Dilansir dari situs resmi MK, berdasarkan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan ini.
Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena diputus melanggar etik oleh MKMK terkait dengan putusan soal syarat usia capres-cawapres.
Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena diputus melanggar etik oleh MKMK terkait dengan putusan soal syarat usia capres-cawapres.
Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto. Gibran adalah keponakan Anwar Usman.
Sidang sengketa Pilpres 2024 pagi ini dipimpin oleh Suhartoyo.
Sidang dibuka dengan Suhartoyo meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait memperkenalkan yang hadir.
Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah pasangan AMIN selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.