KABARLAH.COM, Kampar – Sudah dua hari terjadinya aktivitas penambangan galian C secara ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Masyarakatpun merasa resah dan gelisah karena tempat pemandian, dan keperluan untuk masak, mencuci dan minum pun terganggu karena keruhnya permukaan air sungai.
Di sebabkan aktivitas yang dilakukan pengambilan batu (aquari) secara ilegal. Dan mobil angkutan tersebut mengangu aktivitas masyarakat, karena lalu lelang di jalan umum dan tadi pun ada kejadian anak berusia perkiraan 13 tahun jatuh di jalan karena bebatuan yang bertebaran di jalan umum.
Keluhan itu diungkapkan warga, inisial BS yang enggan menyebutkan namanya. Minggu (03/09/2023).
BS menerangkan, jelas ada aturan undang – undangnya berdasarkan pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
“Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 yaitu bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan di hukum pidana.
Dirinya berharap, kepada pemerintah yakni Gubernur Riau Drs.H.Syamsuar, M.Si, Pj Bupati kampar Firdaus, SE., MM kepada Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan Kapolres kampar AKBP. Ronald Sumaja, SIK. yang baru bertugas di Kampar. Mohon kiranya ini ditindaklanjuti karena sudah meresahkan masyarakat setempat, walaupun untuk perbaikan jalan yang katanya untuk kebun, tapi mayoritas yang punya kebun tersebut bukanlah masyarakat Desa Sungai Sarik, melainkan kebun orang luar dan oknum – oknum yang mengambil untung dalam proses di sana.
“Semoga nantinya hukum dan aturan tetap ditegakkan walaupun ada indikasi aparat negara yang bermain di dalam nya, jikalau ada dari pemerintah desa, maupun tokoh masyarakat dan ninik mamak ikut andil di dalamnya, mohon kiranya di proses saja. Jangan sampai hukum itu “tajam ke bawah tumpul ke atas”, artinya bahwa masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin, jangan sampai nanti masyarakat berpikiran seperti itu nantinya,” tutup BS.
Discussion about this post