KABARLAH.COM, Pekanbaru – Keberadaan pak ogah atau oknum yang sering mengatur dan mengarahkan kendaraan yang hendak berbelok di u-turn jalan, adalah ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta.
“Berdasarkan undang-undang lalu lintas, tindakan yang menggangu fungsi jalan, dapat di pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta,” ujarnya, Senin (31/07).
Menurutnya, keberadaan pak ogah justru bisa menambah persoalan kemacetan lalu lintas. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar keberadaan pengatur lalu lintas ilegal ini tidak semakin menjamur.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif kepada para pak ogah yang kedapatan sedang beraksi dan terjaring dalam pengawasan. Namun, tindakan hukum akan diambil jika diperlukan.
“Kita minta agar tidak ada lagi yang bekerja sebagai pak ogah dijalan. Jika masih kita temukan terus dan terus, mungkin akan kita ambil tindakan tegas agar ada efek jera,” jelasnya.
Sementara itu, kepada masyarakat diharapkan agar tidak memberikan uang kepada oknum pak ogah untuk mencegah menjamurnya keberadaan pak ogah di Pekanbaru.
Discussion about this post