KABARLAH.COM, Pekanbaru – Polisi menetapkan BC, OF dan AF sebagai tersangka terkait tewasnya pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Siak Januari lalu.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka di kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF dan AF,” kata Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023).
Diungkapkan Asep, C bekerja sebagai drillir, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. Mereka jadi tersangka karena tak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan,” kata Asep.
Lebih jauh, Asep mengatakan insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.
Namun, penggunaan Fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
“Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP,” imbuh Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Sebelumnya pekerja sumur minyak Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas. Pekerja asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu tewas saat pengeboran minyak.
Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Toni Prawira mengatakan insiden kecelakaan kerja itu terjadi, Rabu (18/1/2023). Saat kejadian korban berangkat bersama rekannya ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.
“Pukul 08.30 WIB, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria yang berjumlah 17 orang bekerja di sumur Rig PHR. Mereka bekerja untuk membongkar meja floor atau lantai kerja Rig,” kata Kasat saat kejadian.
Saat itu korban menurunkan peralatan baik elevator dan observer dari meja floor ke tanah. Di mana rekannya sebagai operator mengoperasikan Air Hoist.
Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di Air Hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) Air Hoist.
Operator bernama Bayu (29) minta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi aba-aba angkat atau turun. Sebab posisi operator di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup kanopi.
“Kemudian saksi II (Octa) memberi aba-aba dengan mengatakan ‘angkat’ kepada operator tanpa tahu persis posisi korban. Setelah Air Hoist yang mengangkat Fosv melewati lubang Mongkeyboard kira-kira 20 meter dari meja floor tiba-tiba Fosv jatuh,” kata Toni.
Discussion about this post