KABARLAH.COM, Pekanbaru – Selama kurun waktu Februari sampai dengan pertengahan September 2022. Dinas Perhubungan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) bersama tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Riau, POM TNI AD, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan, Suardi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di empat lintasan yang terdiri dari lintas timur, lintas barat, lintas utara, dan lintas selatan di Provinsi Riau.
“Dari hasil razia yang telah dilaksanakan, total kendaraan yang ditilang sebanyak 1.532 unit,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk razia di lintas timur dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan dan Indragiri Hilir. Kemudian, di Lintas Utara yang meliputi Siak, Dumai, Rokan Hilir. Lalu, Lintas Barat yang terdiri dari Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan lintas Selatan meliputi Kabupaten Kuansing.
“Untuk rinciannya pelanggaran pasal 286 sebanyak 235 tilang, pasal 288 sebanyak 1.018 tilang, pasal 307 sebanyak 188 tilang, pasal 308 sebanyak 91 tilang. Kebanyakkan melanggar pasal 288 yang berbunyi, mobil penumpang umum,mobil bus, mobil barang, kereta gandeng, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterrangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala,” paparnya.
Dipaparkan Suardi, saat razia di Kabupaten Indragiri Hulu total kendaraan yang ditilang sebanyak 223 unit, Rokan Hilir 160 unit, Kampar 249 unit, Kuantan Singingi 151 unit, kota Dumai 343 unit, Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu 149 unit.
“Kemudian, Kabupaten Indragiri Hilir 129 unit dan Kabupaten Siak 128 unit. Untuk kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan dilanjutkan pada tanggal 13 sampai 23 September 2022 berlokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Dumai,” ujarnya.
Discussion about this post