KABARLAH.COM, Pekanbaru – Masalah kegawatdaruratan di Provinsi Riau perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius. Terutama terkait dengan permasalahan medis dan permasalahan dasar yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Banyak sekali kasus-kasus gawat darurat medis yang tidak bisa tertolong akibat lambatnya, penanganan yang salah satu penyebabnya tidak tersedianya moda pengantar berupa ambulans yang bisa dijangkau oleh masyarakat.
Belajar dari DKI Jakarta masalah kegawatdaruratan sudah bisa ditangani oleh Pemprov dengan baik, berkat kerja sama yang apik antara eksekutif dan legislatif.
Solusi kegawatdaruratan medis ditangani dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) yang tertuang dalam Pergub No 159 Tahun 2019, yang merupakan pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta menargetkan penyediaan ambulans satu kelurahan satu ambulans. Tidak itu saja Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah menggabungkan layanan kegawatdarutan medis, atau layanan ambulans dalam satu sistem One Command Center.
Seluruh armada ambulans yang ada di Jakarta disatukan dalam satu layanan call center yaitu layanan bebas pulsa 119 dan 112. Layanan call center ini pun terkoneksi dengan kebutuhan gawat darurat lainnya seperti kepolisian, BPDB dan pemadam kebakaran.
Provinsi Riau sebenarnya sudah harus mengarah ke sana. Apa yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bisa di copy paste untuk diterapkan di Provinsi Riau.
Sebab permasalahan kegawatdaruratan medis merupakan permasalahan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Bayangkan, untuk rumah sakit rujukan utama dari 12 kabupaten/kota berada di Ibukota Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru.
Ditambah lagi dengan geografis Provinsi Riau, yang terdiri dari daratan, pesisir dan kepulauan, tentu harus ada satu konsep terpadu dalam penanganan kasus kegawatdaruratan.
Terkhusus masalah layanan ambulans yang bisa menjangkau hingga ke pelosok-pelosok Provinsi Riau.
Satu hal lagi yang terpenting adalah adanya layanan call center bebas pulsa yang bisa diakses masyarakat 24 jam. Apapun masalah kegawatdaruratan yang terjadi di tengah masyarakat, baik pasien dengan memerlukan pertolongan medis, atau situasi darurat bencana yang memerlukan penanganan segera bisa dilaporkan melalui media call center yang telah disepakati.
Masalah kewenangan, perlu duduk bersama antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensinergikan masalah kegawatdarutan medis, menjadi solusi sentral bersama di Provinsi Riau.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana melibatkan rumah sakit swasta, perusahaan, Yayasan atau pun organisasi kemasyarakatan yang memiliki armada yang bisa menunjang dalam mempercepat akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis dengan segera, bisa disinergikan.
Kami yakin dengan modal SDM dan kemampuan keuangan daerah yang dimiliki oleh Provinsi Riau dan kabupaten/kota sanggup untuk melaksanakan apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. ***
H. Sofyan Siraj Abdul Wahab, Lc, MM
Anggota Komisi V DPRD Riau
Discussion about this post