BerandaBeritaDaerahPemko Pekanbaru Tidak Akan Merekrut THL Hingga 2023

Pemko Pekanbaru Tidak Akan Merekrut THL Hingga 2023

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu kebijakan dari pusat terkait nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Sebagai informasi, bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB), mulai November 2023 mendatang pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan THL.

“Yang jelas kita sudah mendata dan kita menunggu kebijakan lanjutan dari pusat seperti apa, pengalihan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu seperti apa, apakah sama seperti proses seleksi PPPK yang reguler atau seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, kepada media Jumat (22/7/2022).

Dikatakan dia, hingga saat ini THL masih bekerja seperti biasa, karena para THL inikan dibutuhkan tenaganya.

“Inikan rata-rata yang di lapangan. Seperti Damkar, Dishub, kalau mereka diberhentikan bagaimana. Siapa yang di lapangan,” sebutnya.

“Yang pasti Pemerintah Kota Pekanbaru masih membutuhkan tenaga mereka (THL),” imbuhnya.

Lebih lanjut Masykur mengatakan meskipun sudah dilakukan pendataan, untuk kebijakan efisiensi THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru juga masih belum akan dilakukan. 

Hal itu ditegaskan dia, lantaran pihaknya masih membutuhkan keberadaan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru. “Saya kira belum sampai kesana, tapi kita tengoklah nanti,” Masykur menegaskan. 

Disinggung apakah Pemko Pekanbaru masih akan menerima THL hingga tahun 2023 menjelang kebijakan tidak boleh mempekerjakan THL lagi, Masykur hanya menjawab singkat. “Iya, tidak (tidak ada perekrutan, red),” ucapnya.

Terpisah sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan seluruh THL yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru.

“Surat (pendataan) saya sudah tandatangani, saya sudah sampaikan ke seluruh OPD. Data itu sudah masuk ke kita dan akan dilaporkan ke Bapak Pj Wali Kota, mau diapakan sesuai dengan surat Kemenpan-RB kemarin,” ujar Jamil. 

Menurutnya, dalam surat edaran dari Kemenpan-RB sudah jelas disebutkan pada Bulan November tahun 2023 nanti pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan untuk pengadaan THL.

Dikatakan dia, bahwa Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian dan mencari solusi bagi nasib THL. Menurutnya, hal ini masih dibutuhkan evaluasi dan kajian.

Dirinya tak menampik, keberadaan THL saat ini sangat penting dalam mendukung kinerja dan pelayanan di Pemko Pekanbaru. Apalagi dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemko Pekanbaru terbatas.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img