KABARLAH.COM, KEMPAS – Hipmapas (Himpunan Pelajar Mahasiswa Pemuda Kempas)-Pekanbaru, bersama dengan Masyarakat dan Pemuda Desa Sungai Gantang, mengajukan pertanyaan terkait langkah yang diambil oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kempas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu dan perundang-undangan di Desa Sungai Gantang, Danau Pulau Indah, 10/2/2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Panwascam Kecamatan Kempas, Ketua Panwascam, Bapak Erwin Syarif, Bapak Riski, serta perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat ikut hadir.
Hipmapas-Pekanbaru mengungkapkan informasi dari masyarakat mengenai penanganan dugaan pelanggaran pemilu, yang kemudian disampaikan kepada Panwascam Kecamatan Kempas.
Panwascam menjelaskan proses penerimaan laporan terkait pelanggaran pemilu oleh pihak yang diduga terlibat, baik itu oknum peserta pemilu maupun aparat pemerintah Desa Sungai Gantang.
Meskipun Panwascam Kecamatan Kempas mengakui keterbatasan mereka dalam mengadili pelanggaran pemilu di Desa Sungai Gantang, mereka hanya mampu melaksanakan tindakan administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Saat ini, proses penanganan pelanggaran pemilu tersebut telah diambil alih oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir. Panwascam Kecamatan Kempas menganjurkan pihak yang terlibat untuk mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai proses pelaporan yang telah diajukan.
Panwascam juga mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum untuk bersama-sama membantu dan mengawasi jalannya pemilu saat ini. Keaktifan mereka diharapkan dapat menjadi kontribusi positif dalam menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi.
Discussion about this post