KABARLAH.COM, Jakarta – Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng murah dengan harga eceran tertinggi (HET) berlaku mulai Selasa (1/2) lalu.
Namun fenomena kelangkaan stok minyak goreng di ritel dan mahalnya harga di pasar tradisional kerap ditemui.
Harga minyak goreng mengalami kenaikan sejak akhir tahun lalu. Pada awal tahun, harga minyak goreng kemasan pernah mencapai Rp 20 ribu/liter.
Lalu pemerintah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng buat semua kemasan, besarannya Rp 14 ribu/liter pada 19 Januari 2022.
Akan tetapi, harga minyak goreng tidak turun juga hingga Mendag menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, sederhana, dan premium per 1 Februari 2022.
Adapun harga HET minyak gorengnya adalah:
- HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter
- HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter
- HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter
Lalu, apa penyebab kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri?
Apakah langkah pemerintah menetapkan harga minyak goreng sesuai HET Rp 11.500/liter berhasil mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga di pasaran?
Discussion about this post