KABARLAH.COM, Bengkalis – Polres Bengkalis berhasil menggagalkan pengiriman 30 kg narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di sebuah hutan bakau.
Setelah kurir dan pengendali ditangkap, terungkap, narkoba itu milik seorang bandar dari Malaysia yang digelari Mr Chiu.
Mereka ditangkap Tim Polres Bengkalis dibackup Ditnarkoba Polda Riau. Kurir berinisial BUR alias Ahan.
Kemudian satu tersangka lain di Jakarta juga sudah ditangkap berinisial TRIS alias Acai.
“Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari, 28 hingga 30 Januari lalu,” Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, didampingi Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Jumat (11/2/2022).
BUR alias Ahan yang ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu, yang ditanam didalam hutan bakau di Desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.
Setelah mendengar pengakuan Ahan, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.Saat diinterogasi, Acai mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.
“Didapat keterangan dari pelaku Acai, bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Mr Chiu untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah Rp400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan,” lanjut Iqbal.
Sementara Ahan dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.
“Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tutup Iqbal.
Editor : Nodi