KABARLAH.COM, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Sementara saat ini jumlah tenaga honorer mencapai 400 ribu orang.
Apa rencana pemerintah terhadap 400 ribu orang honorer tersebut?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, dari 400 ribu itu sebanyak 120 ribu di antaranya merupakan tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar 4 ribu, dan tenaga penyuluh sekitar 2 ribu.
Ratusan ribu tersebut akan didorong mengikuti skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Nah itu 120 ribuannya tenaga pendidik kita harapkan ikut PPPK. Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK. Tenaga kesehatan sekitar 4 ribuan. Penyuluh masih ada sekitar 2 ribuan,” jelasnya, Jumat (21/1/2022).
“Sisanya tenaga administrasi. Tenaga administrasi ini kan pekerjaan yang bisa diganti sama teknologi makin lama. Apalagi kita sedang digitalisasi, sedang menyiapkan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik). Kan nggak lucu kita terus mengangkat tenaga-tenaga administrasi. Kasihan juga mereka kan karirnya nggak berkembang. Nah ini PR kita sama-sama, kita lagi cari terobosannya,” jelasnya.
Untuk yang tak terserap, ia mendorong instansi pemerintah mencari solusi. Salah satunya menjadikan tenaga honorer di bawah pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.
Menurutnya, tenaga honorer ini mestinya mendapat prioritas karena sudah bekerja di sana.
“Tentu kita akan bilang prioritaskan dong. Orang ini kan sudah bekerja di sini. Misalnya cleaning service, instansi pemerintahnya memborongkan ke pihak ketiga, meng-outsourcing ke pihak ketiga. Kita bisa bilang prioritaskan dong orang yang sudah bekerja di sini, itu kan bargaining position instansi pemerintah. Jangan sampai merekrut orang baru, padahal ini orang sudah bekerja,” ungkapnya.
Alex Denni menambahkan tidak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain,” katanya.
Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 Tahun 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.
“Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023,” katanya.
Sumber : Detik
Editor : Nodi
Discussion about this post