KABARLAH.COM, Jakarta – Nasabah Prudential bermalam di depan Prudential Tower dan menuntut uang mereka dikembalikan. Para nasabah tersebut mengaku merasa tertipu dengan agen ketika menawarkan produk.
Saat itu agen hanya menjelaskan ilustrasi dan janji manis untuk para nasabah. Tidak ada penjelasan terkait risiko apa saja yang mungkin dihadapi ke depan.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan jika saat ini pihak Prudential telah menawarkan penyelesaian. Namun hal ini tidak bisa diterima oleh para nasabah. Karena banyak ketentuan dan syarat yang disebut memberatkan pihak nasabah.
Dia menjelaskan sebelumnya komunitas korban ini sudah bertemu dengan OJK dan perusahaan asuransi, namun pihak asuransi menawarkan untuk mengembalikan uang premi hanya 50% dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Perusahaan asuransi juga menyampaikan kalau hal itu bukan kesalahan mereka, tapi iktikad baik dari perusahaan asuransi. Banyak syaratnya kami harus hapus postingan di WhatsApp, Facebook dan sosial media lainnya dan kami harus klarifikasi soal masalah ini. Langsung kami tolak, ya emak-emak dengar kata-kata itu langsung marah,” jelas dia.
Menanggapi hal itu, pihak Prudential mengungkapkan sudah menempuh langkah persuasif terhadap kelompok ini.
Chief Marketing and Communications Officer, Luskito Hambali mengungkapkan pihaknya telah meminta para nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Luskito menjelaskan sejak awal, Prudential selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, namun para nasabah dan mantan nasabah tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential.
“Bahkan, sampai dengan saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut untuk bersedia meninggalkan area kantor perusahaan. Namun 16 orang dari kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential meskipun telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre kami,” jelas dia.
OJK Wajib Lakukan Ini
Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan untuk membenahi produk asuransi unit link ini memang dibutuhkan pembatasan dari OJK.
“Baik dari jumlah nasabah maupun nominal dana per nasabah harus dibatasi. Tanpa regulasi yang ketat dari OJK, rentan masalah unit link ini bisa terulang kembali,” ujar dia.
Bhima mengungkapkan masalah utama yang paling sering ditemui adalah informasi penjualan produk unit link ini rentan disalahgunakan oleh para agen. Misalnya dengan iming-iming asuransi tapi sebenarnya produk investasi.
Dia menjelaskan dari data OJK, literasi keuangan di produk asuransi ini hanya 19,4%, jauh lebih rendah dibandingkan untuk produk perbankan sebesar 36,1%.
“Sebaiknya OJK fokus dulu ke pengembangan produk asuransi utama yang memang dibutuhkan masyarakat. Kalau mau investasi ya arahkan saja ke reksa dana, atau instrumen lain yang memang tujuannya sebagai aset investasi,” jelas dia.
Discussion about this post