KABARLAH.COM, Tembilahan – Polsek GAS, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) pada Selasa (18/1/2022).
Polisi berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan dari korbannya.
Aksi curanmor berawal ketika motor Yamaha Vision milik M Asep (38) diparkir di pinggir Jalan Bombai dalam kondisi terkunci stang oleh abang kandungnya, Amir (43), pada Senin (17/1/2022) malam, sekitar pukul 21:00 Wib.
Namun sekitar pukul 24.00 Wib, saat Amir keluar rumah hendak belanja ke warung, ia tidak mendapati lagi motor yang sebelumnya terparkir.
Amir menghubungi adiknya dan memberitahukan bahwa sepeda motor Yamaha Vixion miliknya telah hilang. Keduanya telah berupaya mencari namun motor tak ditemukan. Mereka akhirnya melaporkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek GAS guna pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta. Kapolsek GAS AKP Agus Susanto melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, Rabu (18/1/2022) pagi mengungkapkan, bahwa tersangka telah berhasil diamankan.
“Laporan korban bersama saudaranya telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Polsek setempat. Tersangka juga telah berhasil diamankan,” ungkapnya.
Tak lama polisi mendapat informasi ditemukannya motor Yamaha Vixion yang terparkir di teras Masjid Jami Al-Hidayah di Jalan Merdeka Barat Parit 12, Kelurahan Teluk Pinang sekitar pukul 04.00 Wib, yang diduga milik korban.
“Mendapati info itu personil Polsek GAS langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi polisi meminta korban mengecek sepeda motor yang dimaksud. Ternyata benar sepeda motor itu adalah milik korban yang hilang,” kata Ipda Esra.
Seorang pria AN (34) yang berada di dalam masjid dicurigai sebagai pelakunya oleh personel Polsek GAS. Ia diketahui sudah sering melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Teluk Pinang.
Saat itu, AN tidak kunjung keluar dari dalam masjid meski warga lainnya telah selesai melaksanakan salat subuh.
“Saat ditanya AN langsung mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban itu, dengan barang bukti kunci sepeda motor merek lain di saku bajunya. Kunci itulah yang digunakan AN untuk mencuri dan membawa motor milik korban,” paparnya.
Tersangka AN langsung diamankan dan dibawa ke Polsek GAS. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ipda Esra kepada GoRiau.com.
Discussion about this post