KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Bayar Hutang, Karyawan Perusahaan COD Diduga Gelapkan Uang Rp118 Juta

Diduga telah menggelapkan uang perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).

13 Januari 2022
in Berita, Korupsi
Bayar Hutang, Karyawan Perusahaan COD Diduga Gelapkan Uang Rp118 Juta

Pelaku LZ Ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)

286
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, Tembilahan – Seorang karyawan di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, LZ (28) ditangkap oleh pihak Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir.

Ia ditangkap lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).

BacaJuga

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022

Bangunan Belum Rampung, Rois Kritik Pemko Pekanbaru yang Ngotot Memindahkan Pedagang ke Pasar Induk

LZ warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiru Hulu, merupakan station staff Kantor Ninja Expres di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko melalui Paur Humas Ipda Esra, saat kepala melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ.

“Setelah dicek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp118 juta,” ungkapnya, Rabu (12/1/2022).

Tersangka mengakui uang sejumlah itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya sebesar Rp 52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka.

“Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke Polsek Kempas. Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa kemarin. LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti,” paparnya.

Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya buku tabungan atas nama LZ, handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD.

“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandas Ipda Esra. 

Source: GoRiau
Tags: Gelapkan Uang PeriusahaanKaryawan PerusahaanNinja Expres
Share114Tweet72ShareSendSend

RelatedPosts

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022
Daerah

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022

19 Mei 2022
Bangunan Belum Rampung, Rois Kritik Pemko Pekanbaru yang Ngotot Memindahkan Pedagang ke Pasar Induk
DPRD

Bangunan Belum Rampung, Rois Kritik Pemko Pekanbaru yang Ngotot Memindahkan Pedagang ke Pasar Induk

19 Mei 2022
Empat Atlet Riau Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games XXXI Vietnam
Daerah

Empat Atlet Riau Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games XXXI Vietnam

19 Mei 2022
Next Post
Dinas PUPR Masih Anggarkan Tugu Roda Terbang di APBD 2022, Nilainya Rp13 M

Dinas PUPR Masih Anggarkan Tugu Roda Terbang di APBD 2022, Nilainya Rp13 M

Kena OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terlibat Suap dan Gratifikasi

Kena OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terlibat Suap dan Gratifikasi

Jalur Merdeka Belajar Bersama Unilak, Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa Baru

Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Siapkan 8 Jenis Beasiswa, Ini Penjelasannya

Discussion about this post

Recommended

Indonesia Raih Fair Play Award dan Pemain Muda Terbaik di Piala AFF 2020

Indonesia Raih Fair Play Award dan Pemain Muda Terbaik di Piala AFF 2020

5 bulan ago
Malaysia perpanjang lockdown, ini alasannya

Malaysia perpanjang lockdown, ini alasannya

11 bulan ago
Harimau Masuki Pemukiman Warga, Dua Ekor Kambing Dimangsa

Harimau Masuki Pemukiman Warga, Dua Ekor Kambing Dimangsa

11 bulan ago
Di Balik Jalur Maut Tanjakan Sitinjau Lauik, Ada Para YouTuber yang Meraup Jutaan Rupiah

Di Balik Jalur Maut Tanjakan Sitinjau Lauik, Ada Para YouTuber yang Meraup Jutaan Rupiah

6 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa
Peristiwa

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa

13 Mei 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Pehobi reptil sekaligus YouTuber asal  Pekanbaru, Riau, Amar PD, mengalami insiden tak terduga. Ia tiba-tiba digigit dan...

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

12 Mei 2022
Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

16 Mei 2022
Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

14 Mei 2022
Usai Lebaran, UAS Menikah Dengan Fatimah

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

17 Mei 2022
Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

11 Mei 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.