KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Bus Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Penumpang Panik Berhamburan

Bus Mandala menerobos palang pintu kereta api.

22 Desember 2021
in Berita, Peristiwa
Bus Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Penumpang Panik Berhamburan

Bus Terobos Perlintasan Kereta Api (Foto: Istimewa)

285
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Beredar sebuah video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan satu unit Bus Mandala menerobos palang pintu kereta api.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck, terlihat bus tersebut terjebak dilintasan kereta api Sampiuh, Banyumas, Jawa Tengah, lantaran sang sopir memaksa menerobos pintu perlintasan.

BacaJuga

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022

Bangunan Belum Rampung, Rois Kritik Pemko Pekanbaru yang Ngotot Memindahkan Pedagang ke Pasar Induk

Dalam video tersebut juga terlihat penumpang yang panik dan bergegas keluar dari bus. Bahkan, ada juga yang melompat dan terjatuh ke aspal.

Hal yang dilakukan sopir bus tersebut tentu sangat berbahaya dan sudah melanggar hukum.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi bus tersebut sudah melanggar lalu lintas artinya bisa dipidana.

“Catat nomor polisi, nama pengemudi, waktu kejadian dan segera laporkan. Karena sudah membahayakan orang banyak, teledor dan agresif. Sebaiknya sim pengemudi bus tersebut segera dicabut dan namanya di blacklist supaya ada efek jera,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Kemudian untuk para penumpang, segera lakukan evakuasi dan menjauh dari lintasan kereta api. Sebab kedatangan kereta tidak bisa dihindari.

Aturan dan Sanksi

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi,
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Tak hanya itu, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian, pengemudi juga dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut:

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Editor : Nodi

Source: Kompas
Tags: Bus MandalaBus Terobos Perlintasan Kereta ApiPenumpang Panik
Share114Tweet71ShareSendSend

RelatedPosts

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022
Daerah

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BPUM Riau Tahun 2022

19 Mei 2022
Bangunan Belum Rampung, Rois Kritik Pemko Pekanbaru yang Ngotot Memindahkan Pedagang ke Pasar Induk
DPRD

Bangunan Belum Rampung, Rois Kritik Pemko Pekanbaru yang Ngotot Memindahkan Pedagang ke Pasar Induk

19 Mei 2022
Empat Atlet Riau Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games XXXI Vietnam
Daerah

Empat Atlet Riau Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games XXXI Vietnam

19 Mei 2022
Next Post
Kartini Berbagi Bunga di Hari Ibu, Berharap Tidak Hanya Sekedar Peringatan

Kartini Berbagi Bunga di Hari Ibu, Berharap Tidak Hanya Sekedar Peringatan

RSUD Arifin Achmad Riau Bakal Miliki Gedung Jantung Terpadu

RSUD Arifin Achmad Riau Bakal Miliki Gedung Jantung Terpadu

Leg I Semifinal AFF 2020, Indonesia Tahan Imbang Singapura 1-1

Leg I Semifinal AFF 2020, Indonesia Tahan Imbang Singapura 1-1

Discussion about this post

Recommended

Iwan Fals IG

Jokowi Butuh Kritik, Ini Komentar Iwan Fals

1 tahun ago
Berikut Saran Ahli Epidemiologi, Untuk Menekan Laju Kasus Covid-19 di Riau

Ahli Epidemiologi: Anak Balita Jangan Dibawa ke Tempat Keramaian

10 bulan ago
Jokowi Perintahkan Setop Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat tak Pakai Masker di Luar Ruangan

1 hari ago
Takut Dibegal, Pengemudi Bawa Mobil Ban Bocor Melaju hingga Terbakar

Takut Dibegal, Pengemudi Bawa Mobil Ban Bocor Melaju hingga Terbakar

7 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa
Peristiwa

Kronologi Amar YouTuber Riau Dililit dan Digigit Ular Piton Raksasa

13 Mei 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Pehobi reptil sekaligus YouTuber asal  Pekanbaru, Riau, Amar PD, mengalami insiden tak terduga. Ia tiba-tiba digigit dan...

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

Jonathan Kalahkan Li Shi Feng, Indonesia Lolos ke Semifinal Thomas Cup

12 Mei 2022
Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

Pemancing Dapat Ikan Patin Jumbo, Diangkat 4 orang Dibawa Pake Pickup

16 Mei 2022
Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

Indonesia Maju ke Final Piala Thomas 2022, Usai Vito Kalahkan Pemain Jepang

14 Mei 2022
Usai Lebaran, UAS Menikah Dengan Fatimah

UAS Dideportasi, Legislator PKS Minta Pemerintah Panggil Dubes Singapura

17 Mei 2022
Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

Thomas Cup 2022: Indonesia Juara Grup A usai kalahkan Korea Selatan

11 Mei 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.