KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Bus Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Penumpang Panik Berhamburan

Bus Mandala menerobos palang pintu kereta api.

22 Desember 2021
in Berita, Peristiwa
Bus Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Penumpang Panik Berhamburan

Bus Terobos Perlintasan Kereta Api (Foto: Istimewa)

290
SHARES
2.1k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Beredar sebuah video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan satu unit Bus Mandala menerobos palang pintu kereta api.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck, terlihat bus tersebut terjebak dilintasan kereta api Sampiuh, Banyumas, Jawa Tengah, lantaran sang sopir memaksa menerobos pintu perlintasan.

BacaJuga

e-KTP Akan Ganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

Simak Prakiraan Cuaca dari BMKG di Wilayah Riau

Dalam video tersebut juga terlihat penumpang yang panik dan bergegas keluar dari bus. Bahkan, ada juga yang melompat dan terjatuh ke aspal.

Hal yang dilakukan sopir bus tersebut tentu sangat berbahaya dan sudah melanggar hukum.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi bus tersebut sudah melanggar lalu lintas artinya bisa dipidana.

“Catat nomor polisi, nama pengemudi, waktu kejadian dan segera laporkan. Karena sudah membahayakan orang banyak, teledor dan agresif. Sebaiknya sim pengemudi bus tersebut segera dicabut dan namanya di blacklist supaya ada efek jera,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Kemudian untuk para penumpang, segera lakukan evakuasi dan menjauh dari lintasan kereta api. Sebab kedatangan kereta tidak bisa dihindari.

Aturan dan Sanksi

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi,
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut.

Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Tak hanya itu, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian, pengemudi juga dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut:

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Editor : Nodi

Source: Kompas
Tags: Bus MandalaBus Terobos Perlintasan Kereta ApiPenumpang Panik
Share116Tweet73ShareSendSend

RelatedPosts

Ini Tips Agar Fisik E-KTP Tak Gampang Rusak
Nasional

e-KTP Akan Ganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

11 Desember 2023
8 Daerah di Riau Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Daerah

Simak Prakiraan Cuaca dari BMKG di Wilayah Riau

11 Desember 2023
Syarat Capres 2024 Minimal Harus Kuasai 115 Kursi DPR
Nasional

Ini Syarat Pendaftaran Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

11 Desember 2023
Next Post
Kartini Berbagi Bunga di Hari Ibu, Berharap Tidak Hanya Sekedar Peringatan

Kartini Berbagi Bunga di Hari Ibu, Berharap Tidak Hanya Sekedar Peringatan

RSUD Arifin Achmad Riau Bakal Miliki Gedung Jantung Terpadu

RSUD Arifin Achmad Riau Bakal Miliki Gedung Jantung Terpadu

Leg I Semifinal AFF 2020, Indonesia Tahan Imbang Singapura 1-1

Leg I Semifinal AFF 2020, Indonesia Tahan Imbang Singapura 1-1

Discussion about this post

Recommended

Sejak 3 Tahun Lalu Pemko Pekanbaru Miliki Kelas Olahraga Tingkat SMP

Sejak 3 Tahun Lalu Pemko Pekanbaru Miliki Kelas Olahraga Tingkat SMP

1 tahun ago
Penderita HIV AIDS di Riau 3.809 Kasus, Terbanyak di Pekanbaru

Penderita HIV AIDS di Riau 3.809 Kasus, Terbanyak di Pekanbaru

7 bulan ago
PPKM Level 4, Pemko Hentikan Sementara Operasional Bus Trans Metro Pekanbaru

Mulai Hari Ini, Bus Trans Metro Pekanbaru Beroperasi Lagi

8 bulan ago
Bupati Meranti maju Pilgub, PKB Riau singgung soal etika politik

Bupati Meranti maju Pilgub, PKB Riau singgung soal etika politik

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Kronologi Dokter Meninggal Saat Menyetir, Hingga Tabrak Penyapu Jalan
Peristiwa

Kronologi Dokter Meninggal Saat Menyetir, Hingga Tabrak Penyapu Jalan

11 Desember 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Dokter bernama AA (50) warga jalan Perum Bela Vista Kota Pekanbaru tiba-tiba terkena serangan jantung saat menyetir mobil...

Tak Lulus Administrasi, 213 Peserta Seleksi PPPK Pemprov Riau Ajukan Sanggah 

6-15 Desember 2023, Jadual Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Pekanbaru

5 Desember 2023
Markarius Anwar: 13 Desember 2023 Anies Baswedan Kunjungi Riau

Markarius Anwar: 13 Desember 2023 Anies Baswedan Kunjungi Riau

9 Desember 2023
Ini Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember

Ini Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP hingga 31 Desember

8 Desember 2023
Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Bengkalis

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Bengkalis

7 Desember 2023
Syarat Capres 2024 Minimal Harus Kuasai 115 Kursi DPR

Ini Syarat Pendaftaran Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

11 Desember 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.