KABARLAH.COM, Pekanbaru – Problematika internal DPRD Kota Pekanbaru terus berlanjut pasca paripurna DPRD memutuskan usulan pemberhentian Hamdani MS S.IP sebagai Ketua DPRD karena diduga melanggar kode etik dan tata tertib DPRD berdasarkan putusan BK DPRD Kota Pekanbaru.
Problematika tersebut terkait dengan kekosongan jabatan Ketua DPRD secara politis, karena secara hukum atau yuridis formil, Hamdani MS S.IP masih sah sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Karena belum ada satu pun dalil yang menyatakan sebaliknya. Adapun konsekunsi dari kondisi ini adalah bagaimana status surat menyurat dan kewenangan yang berada dibawah jabatan ketua itu dilaksanakan karena secara hukum belum ada penetapan plt ketua DPRD oleh Gubernur.
Disisi lain, ketiadaan dalil ini tentu menjadikan semua tindakan administratif menjadi cacat hukum apalagi perihal pelaksanaan kewenangan yang menimbulkan implikasi hukum seperti perjalanan dinas, Kegiatan DPRD seperti reses dan lain-lain serta proses APBD, tentu hal ini akan menghambat kepentingan masyarakat.
Hal yang menjadi puncak problematika ini adalah proses APBD 2021 Perubahan kemarin dan APBD 2022. Apakah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku?.
Mengingat ada mekanisme yang tertinggal sebagaimana dijelaskan diatas. Hal ini diperparah nantinya dengan penandatanganan APBD 2022. Apakah Ketua DPRD berhak tanda tangan?.
Secara politis Ketua DPRD dilemahkan, namun secara de facto beliau masih mewakili kegiatan resmi DPRD bahkan diundang sebagai Ketua DPRD.
Menanggapi hal tersebut akademisi hukum dari FH UNRI Dr. Mukhlis mengatakan dinamika konflik internal di DPRD Pekanbaru kita harapkan disudahi, islahlah demi kepentingan pembangunan masyarakat Pekanbaru Madani yang kita cintai.
Terkait, persoalan Ketua DPRD hingga saat ini PKS belum mengajukan pergantian dan Gubernur juga belum menerbitkan SK pemberhentian ketua.
“Jadi ketua yang sah sesuai SK adalah Hamdani, oleh karena itu terkait APBD 2022 pengajuannya harus ditandatangani oleh ketua defenitif. Jika tidak, sebagai masyarakat kita khawatir cacat prosedural dan akan berdampak luas terhadap dikriminalisasi atas penggunaan APBD yang cacat formil tersebut,” ujar Mukhlis kepada Kabarlah.com
Lanjutnya, sehingga akan mengkibatkan pembangunan kota Pekanbaru terhambat karena adanya kekhawatiran dari penggunaan APBD tersebut.
Discussion about this post